TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pindah memilih untuk warga non-DKI, agar warga non-DKI yang bekerja di Jakarta tetap bisa ikut berpartisipasi sebagai pemilih di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrullah mengatakan, ada tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus.
Daftar pemilih tambahan, katanya, diperuntukkan bagi warga yang pindah memilih dari tempat pemungutan suara atau TPS domisilinya. Ia mengatakan, bahwa pindah memilih ini bisa dilakukan sampai 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.
"Untuk beberapa orang, bisa juga sampai H-7 untuk urus pindah memilih," katanya di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 November 2023.
Kriteria orang itu, sebut Fahmi, seperti orang yang bekerja di luar domisili, orang yang sedang rawat inap di rumah sakit, tahanan, dan korban bencana.
Sementara itu, ada konsekuensi bagi mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan. Fahmi mengatakan, bahwa DPTb tidak mendapatkan semua surat suara seperti pemilih lain yang tidak pindah memilih.
"Tergantung dari mana dia pindah. Kalau pindah lintas provinsi, maka hanya dapat satu surat suara saja, untuk pemilihan presiden," katanya. Untuk lintas kota, tambah Fahmi, mereka hanya mendapatkan dua surat suara, untuk pemilihan presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Atau, pindahnya dari satu kecamatan ke kecamatan lain, tapi masih satu kota. Misal, dari Kebayoran Lama ke Jagakarsa, itu enggak dapat surat suara pemilihan DPRD karena daerah pemilihannya sudah beda," jelasnya.
Masyarakat yang ingin pindah memilih, kata Fahmi, bisa mengurusnya di Kantor KPU DKI Jakarta, Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Akhir pekan ini juga KPU DKI hadir di car free day dalam rangka upaya jemput bola bagi masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih.
Pilihan Editor: KPU DKI Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Sejumlah Lokasi, Berikut Rinciannya