TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka layanan bagi warga yang ingin pindah lokasi pencoblosan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megantari mengatakan layanan ini khusus untuk pemilih yang tidak bisa hadir di TPS domisili saat hari pemungutan suara pada Februari 2024.
"Untuk warga yang mau pindah memilih, tapi enggak sempat urus karena sibuk kerja," ujarnya pada Jumat, 24 November 2023.
KPU DKI membuka layanan tersebut saat perhelatan car free day (CFD) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pukul 06.00-09.00 WIB. Lokasi persisnya, tutur Astri, di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.
Ia mengatakan, KPU DKI berupaya memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024, sehingga melakukan upaya jemput bola dengan hadir di lokasi CFD.
KPU DKI telah menetapkan sembilan syarat agar seseorang bisa melakukan pindah lokasi pencoblosan. Adapun syaratnya sebagai berikut.
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
6. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Korban bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili.
Astri menuturkan, apabila syarat-syarat itu terpenuhi, masyarakat yang ingin pindah lokasi pencoblosan harus menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan surat keterangan dari pihak terkait.
Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL