TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Nama Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pun menjadi perhatian khalayak setelah dirinya menyampaikan bahwa Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan petinggi KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan. Lantas siapakah sosok yang menjabat sebagai Direktur Direskrimsus Polda Metro Jaya ini?
Sebelumnya, status tersangka Firli Bahuri ditetapkan usai dilakukan pemeriksaan kali kedua terhadap Ketua KPK itu oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 November 2023 lalu. Ade Safri mengatakan, pihaknya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli. Delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, dan masing-masing satu ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, ahli multimedia, dan ahli digital forensik.
“Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli,” kata Ade Safri.
Profil Ade Kombes Safri Simanjuntak
Ade Safri Simanjuntak lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 26 Desember 1974. Kendati lahir di Jawa, Ade bermarga Batak Toba. Setamat pendidikan wajib, Ade masuk Akademi Kepolisian atau Akpol dan lulus pada 1996. Di kepolisian, Ade Safri juga mengenyam pendidikan khusus abdi negara seperti PTIK, SESPIM (2010), dan SESKO TNI (2022).
Karier Ade Safri cukup gemilang di lingkup lembaga aparat keamanan itu. Sejumlah jabatan strategis di instansi kepolisian pernah diembannya. Antara lain, Ade Safri pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Poltabes Surakarta atau Solo. Kemudian pada 2010, dia pun pernah diamanahi sebagai Pamen Polda Jateng dan jadi Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jatim.
Setelah lama berkutat di Jawa, Ade Safri lalu di mutasi ke Papua. Ade bertugas menjadi Pamen Polda Papua pada 2014 dan menjabat dua tahun lamanya. Namun dia dikembalikan ke Jawa Tengah dan menjadi sebagai Kapolres Karanganyar selama kisaran setahun. Ade Safri lalu pindah tugas ke Jawa Barat atau Jabar menjadi Wadisabraha Polda Jabar. Jabatan itu diembannya selama tiga tahun.
Pada awal 2020, Ade Safri dirotasi ke Sumatera. Dia ditunjuk sebagai Ditreskrimsus Polda Lampung. Namun jabatan tersebut tidak bertahan lama, karena dia dipindahkan kembali ke Kawa Tengah menjadi Kapolresta Surakarta. Jabatan ini diembannya dalam kurun dua tahun. Di sana dia pernah menangani kasus premanisme. Polisi di bidang reserse itu di-rolling jadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Pada Juni 2023, Ade Safri masuk dalam daftar mutasi jabatan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1394/VI/KEP/2023 tertanggal 24 Juni 2023. Dia ditunjuk sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelum itu, Ade menjabat sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Nama Kombes Ade Safri Simanjuntak mulai muncul ke publik sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat blak-blakan menyebut ada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2021. Laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.
Setelah Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri dua kali di Bareskrim Polri. Ketua KPK itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | M. FAIZ ZAKI
Pillihan Editor: Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Ini Bukti yang Dimiliki Polda Metro