Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

image-gnews
Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar sehubungan dengan gugatan polusi udara. Lantas bagaimana kasus gugatan polusi udara ini bermula?

Gugatan polusi udara bermula pada 2018 hingga 2019. Laporan World Air Quality pada 2018 menyebutkan rata-rata tahunan particulate matter 2,5 di Indonesia mencapai 45,3 µg/m3. Particulate matter adalah jumlah partikel di udara, baik partikel likuid atau solid, yang membahayakan. Sedangkan PM 2,5 artinya partikel berukuran kurang dari 2,5 mikrometer dan mengancam kesehatan masyarakat bila masuk ke organ seperti paru-paru dan jantung.

Berdasarkan Data Breath Easy Jakarta, pencemaran udara di Ibu Kota didominasi emisi kendaraan bermotor yang mencapai 47 persen. Pembakaran dan kegiatan industri berada di posisi kedua dengan sumbangan 22 persen. Debu jalanan berada di posisi selanjutnya bersama kegiatan rumah tangga dengan kontribusi masing-masing 11 persen. Selain itu, pembakaran sampah sebesar 5 persen dan debu pengerjaan proyek 4 persen.

Kala itu pencemaran udara di Jakarta menjadi sorotan setelah situs penyedia peta polusi udara, AirVisual menyebutkan air quality index atau AQI di Ibu Kota berada dalam level sangat tidak sehat. Skor AQI itu menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia. Pada level itu, anak-anak dan orang dewasa yang aktif serta penderita penyakit pernapasan, seperti asma, harus menghindari aktivitas di luar ruangan yang terlalu lama.

Pada 2019, selama April hingga Mei, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia alias YLBHI, beserta Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta atau IBUKOTA lalu membuka pos pengaduan terkait pencemaran udara. Mereka membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencemaran udara untuk bergabung sebagai penggugat. Setelah memenuhi persyaratan, sebanyak 57 warga Jakarta lalu menggugat pemerintah.

Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dan teregistrasi di nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.pst. Gugatan dialamatkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian LHK, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kesehatan. Tiga gubernur juga turut digugat, yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, terkait pencemaran di Jakarta yang juga disebabkan pencemaran udara dari Bekasi, Bogor, dan Tangerang.

Untuk Presiden Jokowi, penggugat menuntut hakim menjatuhkan dua hukuman berupa pembuatan kebijakan. Pertama, menerbitkan revisi PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi. Kedua mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketika itu, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menyatakan polusi udara ibu kota merupakan kontribusi semua penduduk Jakarta, bukan hanya industri melainkan juga para pengguna kendaraan pribadi. Pernyataan itu disampaikan Anies terhadap gugatan warga negara atau citizen lawsuit untuk mendapatkan udara bersih. Menurut Anies, para penggugat sebenarnya juga berkontribusi pada kualitas udara Jakarta yang buruk.

“Teman-teman yang melakukan tuntutan hukum itu pun senyatanya ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas udara. Kecuali udah pada naik sepeda semua, kalau semua udah naik sepeda itu lain,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2019.

Dalam sidang putusan 16 September 2021 dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019 yang terdaftar pada 4 Juli 2019, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan para tergugat. Hakim menyatakan Tergugat I (Presiden Jokowi), Tergugat II (Menteri LHK), Tergugat III (Mendagri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim Ketua Saifuddin Zuhri menilai para tergugat telah lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah Jakarta. Namun, majelis hakim menolak petitum gugatan dari penggugat yang memohon agar para tergugat terbukti telah melanggar hak asasi manusia. Menurut majelis telah cukup jika para tergugat terbukti telah lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Para tergugat dinyatakan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum tanpa harus dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia,” kata hakim, Kamis, 16 September 2021.

Majelis hakim menghukum Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem. Adapun Menteri LHK dihukum menyupervisi Gubernur Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dalam menginventarisasi emisi lintas batas di wilayah masing-masing.

Mendagri diminta mengawasi dan membina Gubernur DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara. Sedangkan Menkes diminta menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI Jakarta. Majelis hakim menghukum Anies Baswedan untuk mengawasi ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri LHK lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim menolak banding tersebut pada 17 Oktober 2022. Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan vonis PN Jakpus Nomor: 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS dapat dipertahankan, bahkan diperkuat. Kasasi kemudian di ajukan dengan nomor: 2560 K/PDT/2023 jo 374/Pdt.g/LH/2019/PN.JKT PST pada 1 Desember 2022.

Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Tim Advokasi IBUKOTA) lalu menyerahkan dokumen kontra memori kasasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Januari 2023. Dokumen ini adalah jawaban atas kasasi yang diajukan sehubungan dengan perkara pencemaran udara Jakarta. Kontra memori kasasi ini diserahkan oleh advokat bernama Jihan Fauziah Hamdi.

Terbaru, pada Senin, 13 November 2023, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Jokowi serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar sehubungan dengan gugatan polusi udara. Perkara kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 itu diketok oleh hakim agung Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis. Masing-masing anggotanya adalah Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.

Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) mengapresiasi putusan tersebut. Mereka menegaskan agar para tergugat segera melaksanakan putusan pengadilan. Direktur LBH Jakarta Citra Referandum yang juga kuasa hukum Koalisi IBUKOTA mengatakan agar pemerintah segera memperbaiki kualitas udara.

“Kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya,” kata Citra lewat keterangan tertulis pada Jumat, 17 November 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AMY HEPPY | M RAFI AZHARI | AISYAH AMIRA WAKANG | M. YUSUF MANURUNG | GANGSAR PARIKESIT

Pilihan Editor: MA Putuskan Jokowi Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara, Lalai Sediakan Lingkungan Hidup Sehat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

5 jam lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

6 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

8 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

9 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

20 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

20 jam lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

22 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

23 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.