TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar, terdakwa pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan dirinya tidak bersalah. Pernyataan itu disampaikan Garis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.
“Poin memberatkan pada saya yaitu tidak menyesali perbuatan. Atas hal tersebut saya menjawab, bahwa saya ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Haris dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.
Haris mengatakan setelah melakukan riset kembali terhadap proses produksi podcastnya, dia tidak menemukan kesalahan.
“Tidak ada yang membahayakan seseorang atau pihak tertentu. Untuk itu saya tidak perlu menyesali perbuatan sebagaimana yang didakwakan pada saya,” ujarnya.
Namun, proses pemidanaan dirinya diklaim mengandung banyak hak yang patut disesali. Pendiri Lokataru itu mengatakan, proses hukumnya kering pembuktian atau tidak sempurna, dan sejumlah saksi tidak hadir. “Termasuk saksi ahli,” tuturnya.
Materi yang dia diskusikan bersama Fatia Maulidiyanti dalam video itu malah dia anggap membahayakan untuk masyarakat Papua lantaran hidup dalam stigma dan kemiskinan.
“Serta praktik kekerasan berdurasi tinggi,” tuturnya.
Materi itu berupa dialog atas riset secara implisit yang menggambarkan ancaman keberadaan hutan dan lingkungan hidup serta mengandung pelanggaran prinsip pemerintah yang baik dan bersih.
“Melibatkan nama-nama besar dan dominan diskursus media. Dakwaan kasus ini menuduh saya dan Fatia melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap Luhut,” ucapnya.
Dia mengatakan aduan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polisi atas dugaan tindak pidananya salah. Haris menjelaskan podcast atau siniar adalah praktik umum yang sering dilakukan di lapangan.
“Apakah ada tindak pidana ? Saya menjawab tidak ada, karena materi siniar berisi kajian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil,” tuturnya.
Dalam materi podcastnya, Haris mengklaim tidak ada riset atau temuan yang membantah riset yang dijadikan pokok bahasan itu.
Dakwaan Haris Azhar mengerucut pada penggunaan kata ‘Lord’ dalam judul podcast Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!!. “Apakah boleh memberikan judul siniar yang berbeda atau memberikan tambahan dari hasil riset atau materi siniar, jawabannya boleh karena tidak ada,” katanya.
Pilihan Editor: Diksi Lord Luhut: Alasan Haris Azhar dan Perasaan Luhut Binsar saat Mendengarnya