TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk tiga anggota TNI terdakwa dalam perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Para terdakwa terdiri dari anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.
Sebelum persidangan dimulai, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah siap mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini. Ketiga terdakwa kompak serentak menjawab siap. Hakim Ketua lalu memerintahkan ketiga terdakwa dalam posisi istirahat di tempat ketika Oditur Militer membacakan tuntutan.
Letkol Upen Jaya Supena membacakan isi tuntutan itu yang telah diketahui berisi permintaan kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman mati dan pemecatan dari militer. Ketiga terdakwa terlihat hanya menundukkan kepalanya sembari mendengarkan tuntutan. Hanya terdakwa Riswandi Manik terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya tiap kali Oditur Militer membacakan keterangan saksi perihal kronologi kejadian.
Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, Oditur Militer menyimpulkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yang tertuang di Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa juga dinyatakan secara sah dan terbukti secara bersama-sama melakukan penculikan, yang tertuang di Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Tampak ketiga terdakwa tak bereaksi apa pun. Mereka masih menundukkan kepalanya saat pembacaan tuntutan itu selesai. "Terdakwa sudah dengar ya tuntutan Oditur Militer?" tanya Hakim Ketua. Namun, ketiga terdakwa diam tak menjawab pertanyaan itu.
Kemudian Hakim Ketua mengulangi dan meringkas isi tuntutan yang telah dibacakan Oditur Militer. "Terdakwa satu pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer. Terdakwa dua pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer. Terdakwa tiga pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer," ujar Hakim Ketua Rudy.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa ketiga terdakwa mendengar isi tuntutannya. Hakim Ketua kemudian memerintahkan ketiga terdakwa untuk berdiskusi dengan masing-masing kuasa hukumnya perihal upaya selanjutnya.
Kuasa hukum ketiga terdakwa meminta mengajukan pleidoi atas tuntutan yang telah dibacakan Oditur Militer. Majelis Hakim mengizinkan untuk pleidoi digelar pada Senin, 4 Desember 2023.
Setelah Hakim Ketua menunda persidangan hingga pekan depan, ketiga terdakwa kembali diborgol dan memakai baju tahanan militer. Mereka dibawa ke mobil tahanan untuk kembali menjalani kurungan.
Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.
Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya di perkara ini. Ibu Imam Masykur, Fauziah, beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketiga terdakwa juga telah diperiksa pada Senin, 19 November 2023.
Pilihan Editor: Habis Dana, Tenaga, dan Waktu, Pelanggan PLN di Cengkareng Menyerah dan Stop Perlawanan