TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, permohonan dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta juga ditolak.
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
Selain mereka, kata Edwin, ada orang lain inisial P, H, dan U yang ikut mengajukan. Awal mulanya permohonan perlindungan diajukan oleh Syahrul, Hatta, P, dan H, pada 6 Oktober 2023.
Kemudian U, pegawai Kementerian Pertanian, mengajukan permohonan perlindungan pada 25 Oktober 2023. Pengajuan berhubungan dengan perkara Syahrul Yasin Limpo yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Dan dugaan korupsi oleh FB (Firli Bahuri), Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," tutur Edwin Partogi.
Dia membeberkan lima orang itu mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan U meminta perlindungan tambahan berupa rehabilitasi psikologis.
Selanjutnya, kata Edwin, LPSK menganalisis dan menelusuri berbagai kemungkinan ancaman yang akan diterima para pemohon. Termasuk juga bekerja sama dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi yang relevan.
Edwin menyebut para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap kasus. "Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," katanya.
Keputusan untuk para pemohon disepakati pada Senin, 27 November 2023 melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Hasilnya adalah permohonan Syahrul dan Hatta ditolak.
Namun, LPSK menerima permohonan P, H, dan U sesuai permintaan awal. "Pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis," ucapnya.
Pilihan Editor: APDESI Diduga Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu DKI Bertindak