TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan militer telah memeriksa anggota TNI, Prada Metro Winardo Barasugi, dalam perkara tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). Kecelakaan itu telah terjadi pada 4 Mei 2023 lalu, berlokasi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi.
"Pada Senin 27 November 2023, jam 17 telah dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Rendra Falentino, anak dari Sonder dan Tiurmaida, mengabarkan, Selasa, 28 November 2023.
Rendra menyampaikan harapannya, oditur militer, dalam persidangan berikutnya pada 4 Desember 2023, membuat tuntutan hukuman maksimal 6 tahun penjara untuk Prada Metro. Dia menunjuk dakwaan pasal kumulatif, yaitu Pasal 310 ayat 3 juncto ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 312 UU yang sama.
Ancaman maksimalnya adalah penjara selama enam tahun. "Disertai dengan tuntutan pemberhentian dengan tidak hormat mengingat terdakwa telah menghilangkan dua nyawa sekaligus," katanya.
Adapun dari sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, Rendra mencatat empat poin berikut ini,
1. Terdakwa mengaku sebelum kejadian tabrak lari sekitar jam 07.48 WIB dia begadang dan baru tidur sekitar pukul 4 atau 5 WIB. Padahal terdakwa tahu dan sadar jam 6 WIB bertugas mengantar putri Komandan Brigif Mekanis 14/MY Kostrad ke sekolah. Dia mengaku begadang karena menelepon pacarnya.
2. Terdakwa mengaku bahwa sesaat sebelum kejadian tabrak lari, dia mengantuk, dan sempat terpejam selama sekitar lima detik.
3.Terdakwa mengaku menabrak pasangan suami istri Sonder dan Tiurmaida kemudian melarikan diri ke rumah Dan Brigif.
4. Dengan kondisi bagian depan kanan mobil jenis Nissan X-Trail yang dikendarainya ringsek, terdakwa berbohong kepada istri Dan Brigif dengan mengatakan baru saja menabrak angkot. Barulah, setelah kejadian tabrak lari itu viral, dan setelah di interograsi istri Dan Brigif, Prada Metro mengakui kejadian sebenarnya.
Pilihan Editor: DKI Bantah Ada Pemotongan Gaji Honorer Rp 9 Juta Jadi Rp 300 Ribu, Ini Penjelasannya