TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. SYL adalah korban kasus dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Di sisi lain, dia berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dan tengah ditahan oleh KPK.
“Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
Membahas soal LPSK, lantas apa tugas dan wewenang lembaga ini?
Tugas dan wewenang LPSK diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 1 poin 5 dijelaskan, LPSK bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Tugas tersebut juga disebutkan dalam Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 2006. Sementara pada UU Nomor 31 Tahun 2014, wewenangnya secara rinci dijelaskan dalam Pasal 12A. Adapun LPSK dalam menjalankan tugasnya, memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam ayat (1) yaitu:
1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi mana pun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.
5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mengelola rumah aman.
7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
8. Melakukan pengamanan dan pengawalan.
9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan, dan
10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
“Dalam hal kewenangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak lain maka pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (2) Pasal 12A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang PSK.
Sebelumnya, selain menolak memberikan perlindungan kepada SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan terhadap eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Sama seperti SYL, permohonan Hatta ditolak lantaran juga berstatus sebagai tersangka kasus rasuah dan sedang ditahan oleh atau KPK.
Selain SYL dan Muhammad Hatta, ada orang lain inisial P, H, dan U juga mengajukan permohonan perlindungan. Awal mulanya permohonan perlindungan diajukan oleh SYL, Hatta, P, dan H, pada 6 Oktober 2023. Kemudian U, pegawai Kementerian Pertanian, mengajukan permohonan perlindungan pada 25 Oktober 2023. Pengajuan berhubungan dengan perkara SYL yang diproses oleh KPK soal kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Dan dugaan korupsi oleh FB (Firli Bahuri), Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” kata Edwin Partogi.
Kelima orang itu, kata Edwin, mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan U meminta perlindungan tambahan berupa rehabilitasi psikologis. Selanjutnya, ungkap Edwin, LPSK menganalisis dan menelusuri berbagai kemungkinan ancaman yang akan diterima para pemohon. Termasuk bekerja sama dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi yang relevan.
Edwin menyebut para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap kasus. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak tak kenal. Keputusan untuk para pemohon disepakati pada Senin, 27 November 2023 melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Hasilnya, permohonan Syahrul dan Hatta ditolak. Permohonan P, H, dan U diterima sesuai permintaan awal.
“Pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan