TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok Sidik Mulyono berharap Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum 2024 yang dapat mengakomodir semua pemangku kepentingan.
Sidik berharap rekomendasi upah minimum kota (UMK) kabupaten/kota se-Jawa Barat sama dengan di Depok. "Agar menjaga situasi kota/kabupaten tetap kondusif," kata Sidik saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.
Kepala Disnaker Depok itu mengatakan, rekomendasi UMK dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota akan menjadi bahan pertimbangan di rapat pleno dewan pengupahan provinsi yang akan ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat.
'Kami berharap penetapan upah minimum nanti dapat mengakomodir semua pihak pemangku kepentingan," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris merekomendasikan UMK Depok 2024 menjadi Rp5.304.307,64 atau naik 12,99 persen dari tahun sebelumnya, Rp 4.694.493.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 nomor 561/84 Naker/XI/2023 yang diteken Idris tanggal 24 November 2023.
Rekomendasi Wali Kota Depok tersebut tidak jauh dari tuntutan buruh yang meminta UMK Depok 2024 naik 15 persen menjadi Rp5.398.551 atau Rp 700 ribu.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: GP Ansor Depok Kritik PKS yang Ingin Ibu Kota Tetap di Jakarta