TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menghormati langkah hukum praperadilan yang diambil Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, pasca-ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap dirinya. Ini seperti yang disampaikan pengacara Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen.
"Nggak apa-apa, itu hak beliau. Jadi tidak melanggar undang-undang," ujar Djamaludin saat mendampingi kliennya itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu 29 November 2023.
Djamaludin menolak memberikan keterangan lebih jauh. Termasuk perihal penolakan dari LPSK untuk memberikan perlindungan kepada kliennya. "Nanti kami akan jelaskan seutuhnya, terkait juga dengan pemeriksaan ini," kata Djamaludin menjanjikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka tindak pidana korupsi pada Rabu, 22 November 2023. Ada tiga pasal yang digunakan untuk menjeratnya, antara lain tentang pemerasan dan gratifikasi.
Sejumlah barang bukti yang disita polda adalah penukaran uang asing berjumlah Rp 7,46 miliar yang diperoleh Firli Bahuri sepanjang periode Februari-September lalu, mobil beserta kuncinya, beserta sejumlah data dan dokumen elektronik.
Firli Bahuri lalu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Sidang perdana yang akan memutuskan sah atau tidaknya status tersangkanya itu akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan itu merupakan hak dari tersangka dan pengacara untuk mengajukan praperadilan.
"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," ucap Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 November 2023.
Pilihan Editor: Heru Budi Gunakan IKN untuk Ancam ASN DKI yang Berkinerja Buruk