Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesta Miras Oplosan Pakai Hand Sanitizer di Penjara Serang, 2 Napi Tewas

Reporter

image-gnews
Kepala  Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, saat  memberikan keterangan adanya pesta miras oplosan yang menyebabkan dua narapidana tewas, Jumat 1 Desember  2023. FOTO/DOK LAPAS
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, saat memberikan keterangan adanya pesta miras oplosan yang menyebabkan dua narapidana tewas, Jumat 1 Desember 2023. FOTO/DOK LAPAS
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Serang, Banten, pesta minuman keras atau miras oplosan menggunakan minuman karbonasi yang dicampur atau dioplos cairan hand sanitizer berkandungan alkohol 70 persen. Akibat pesta miras itu, dua dari 15 peserta pesta itu meninggal.

Keduanya atas nama Beni Yulius bin H. Asdama dan Beni Priatna bin Mistar Priyadi. Sedangkan 13 narapidana lainnya dalam pemulihan setelah mendapat perawatan di klinik lapas, di mana dua diantara mengeluhkan pandangan matanya kabur.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, mengatakan pesta miras oplosan berlangsung pada Senin 27 November 2023. Kedua napi yang meninggal sudah dikebumikan. "Kami  serahkan kepada keluarga," kata Fajar saat dimintai konfirmasinya, Jumat petang, 1 Desember  2023.

Adapun terhadap napi selamat, Fajar mengatakan perawatan mencakup pemberian vitamin serta makanan bubur. Mereka seluruhnya juga disebutkan Fajar dalam pantauan dokter klinik.

Fajar menuturkan kronologi pesta miras opplosan berujung maut itu berawal dari sehari sebelumnya ketika seorang  narapidana minta hand sanitizer kepada tamping (napi yang ditunjuk membantu petugas) klinik. Pengakuan yang disampaikan, cairan dengan kandungan alkohol itu akan digunakan untuk mengobati luka.

"Lalu sisa cairan hand sanitazer itu dicuri dan dicampur dengan minuman Cola. Ada sebanyak 15 orang di Blok 8 dan 9 menenggaknya secara sembunyi-sembunyi," kata Fajar.

Saat itu, dia menerangkan, Minggu sebelum apel sore pukul 17.00 WIB digelar. "Mereka masih mengikuti apel dan baru pagi harinya ada keluhan napi sakit," kata Fajar menambahkan.

Kronologi Pesta Miras Oplosan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diawali dari pukul 06.15 WIB, anggota Regu Pengamanan yang bertugas malam mendapatkan informasi adanya narapidana yang sakit di kamar hunian bernama Beni Yulius bin H. Asdama.  Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas jaga mengeluarkan narapidana yang sedang menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan, subsider 2 bulan perkara, itu untuk dipindahkan ke Ruang Perawatan Klinik.

"Petugas kami melakukan komunikasi dengan tenaga medis Lapas Kelas IIA Serang. Namun melihat kondisi yang tidak kunjung membaik, maka yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi  Banten," kata Fajar.

Pada pukul 11.14 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal setelah dilakukan tindakan oleh Dokter RSUD Provinsi Banten. Hampir bersamaan narapidana lain bernama Beni Priatna bin Mistar Priyadi mengeluhkan sakit dan mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas IIA Serang. 

Pada pukul 13.33 WIB, narapidana yang divonis penjara 7 tahun subsider 3 bulan itu menyusul dirujuk ke RSUD Provinsi Banten. Yang bersangkutan dinyatakan meninggal oleh dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB.

Pilihan Editor: Cerita Anak-anak yang Nikmati Banjir di Simpang Mampang Depok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

15 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

15 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

16 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

16 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

16 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.


614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

17 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

Kepala Rutan Depok berharap warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri dan langsung bebas ini agar tidak mengulangi perbuatannya.


159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

17 hari lalu

Mantan narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang antre mendapatkan surat bebas di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (31/8).(ANTARA/Sigid Kurniawan)
159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sebab Miras Oplosan Bisa Memicu Kebutaan Menurut Dokter Mata

22 hari lalu

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi
Sebab Miras Oplosan Bisa Memicu Kebutaan Menurut Dokter Mata

Awas, kandungan metanol pada miras oplosan dapat menyerang saraf mata sehingga berisiko menyebabkan kebutaan.