3. Status mampu penerima KJP Plus disanggah
Sebanyak 75 ribu siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I dan 17 ribu lainnya dari Tahap II telah dicoret pada tahun ini. Kepada mereka program bantuan pendidikan itu dianggap salah sasaran berdasarkan uji kelayakan dan verifikasi yang telah dilakukan.
Suwantini, seorang warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mengeluhkan kalau nama anak sulungnya ikut tercoret. Perempuan berusia 35 tahun itu menceritakan kalau anaknya tercatat sebagai penerima KJP--kini KJP Plus--sejak 2017. Tapi dana bantuan sosial itu tiba-tiba tidak cair saat pencairan Tahap I tahun ini.
“Mendadak saat kelas 6 SD semester 2 lalu tiba-tiba KJP tidak cair,” kata Suwantini saat dihubungi pada Kamis, 30 November 2023.
Suwantini berujar bahwa setiap awal kenaikan kelas ia telah mengumpulkan berkas untuk pengajuan KJP. Namun, saat dicek di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, status anaknyanya dikatakan mampu.
“Padahal kehidupan saya masih sama, rumah masih ngontrak di tempat yang sama, kerja suami juga masih sama, motor juga masih sama,” ucap ibu rumah tangga itu sambil menambahkan penghasilan suaminya sebagai pegawai bengkel motor masih sama seperti tahun-tahun kemarin.
Oleh karena itu, ia datang ke kantor kelurahan setempat dan bertanya alasan terputusnya hak KJP Plus dari anaknya. Petugas kelurahan mengatakan bahwa status mampu di DTKS milik anak Suwantini merupakan hasil diskusi dari kelompok dasa wisma, musyawarah kelurahan, dan program aplikasi Carik Jakarta milik Dinas Kependudukan.
Suwantini akhirnya mengajukan penyanggahan, tapi hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Ibu dari tiga orang anak ini berharap, agar anak pertamanya yang saat ini duduk dibangku SMP mendapatkan KJP Plus kembali.
Baca selengkapnya di sini.