TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Agenda sidang adalah jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi kedua terdakwa.
Dari pantauan Tempo, sidang replik telah dimulai sejak pukul 10.58 WIB. “Replik sekarang ini apakah untuk efisiensi dibuka bersama-sama atau satu-satu?” tanya Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di ruang sidang, Senin, 4 Desember 2023.
Salah satu jaksa, Shandy Handika, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa isi replik untuk Haris dan Fatia sama. Karena itulah, majelis hakim memutuskan sidang replik dua aktivis HAM itu digelar berbarengan.
Menurut Shandy, jaksa hanya akan membacakan poin pokok replik. “Kami akan bacakan pokok-pokok penting saja. Izin yang mulia, pertama akan bacakan pleidoi pribadi dari Haris Azhar,” kata Shandy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkarakan Haris dan Fatia ke polisi. Objek perkara adalah video podcast mereka yang membahas soal ekonomi-politik penempatan militer di Papua.
Luhut mempermasalahkan kata 'Lord Luhut' yang disebut dalam podcast tersebut dan merasa nama baiknya dicemarkan. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini sedang diproses di PN Jaktim.
Baik Haris atau Fatia telah membacakan pleidoi pada Senin, 27 November 2023. Haris Azhar mengaitkan nota pembelaannya dengan kata-kata Nelson Mandela. "A nation should not be judged by how it treats its highest citizen, but its lowest ones," ucap pendiri Lokataru Foundation itu.
Pilihan Editor: Mensos Risma hingga Eks Panglima TNI Hadiri Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata