TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perkara penculikan dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI dengan agenda pembacaan pleidoi tiga terdakwa. Sidang hari ini, yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 ini ditunda hingga pukul 13.30
Pembacaan pleidoi ketiga terdakwa diwakili oleh penasihat hukumnya masing-masing. Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memerintahkan ketiga terdakwa untuk duduk di sebelah penasihat hukum selama persidangan berlangsung.
Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik didampingi oleh penasihat hukumnya Kapten CHK Budiyanto, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi didampingi penasihat hukumnya Mayor CHK Daulay, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir didampingi penasihat hukumnya Mayor CHK Manang.
"Pembacaan pleidoi terdakwa dibacakan satu per satu atau sekaligus?" tanya Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ke tiga penasihat hukum terdakwa di ruang sidang, Senin, 4 Desember 2023.
Para penasihat hukum memutuskan pembacaan pleidoi dibacakan terpisah dan berurutan.
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum terdakwa Praka Riswandi Manik, Kapten CHK Budiyanto menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Letkol CHK Upen Jaya Supena.
"Majelis Hakim harus cermat, menerapkan asas praduga tak bersalah. Tuntutan Oditur Militer sangat memberatkan," kata Budiyanto.
Kesimpulan itu juga disampaikan oleh kuasa hukum dua terdakwa lainnya. Mereka menilai dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penculikan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Di sidang sebelumnya, Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena menuntut tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati. Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan dengan dipecat sebagai anggota militer TNI AD.
Dalam kasus ini, Imam Masykur diduga diculik oleh 3 tersangka itu di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. Jasad pria asal Bireun Aceh itu dibuang ke sungai di Karawang.
Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur.
Dua saksi di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur. Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya di perkara ini.
Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketiga terdakwa anggota Papspampres dan TNI juga telah diperiksa pada Senin, 19 November 2023.
Pilihan Editor: Paspampres dan 2 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Nihil Hal Meringankan