TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Sakhroji menegaskan bahwa tugas Bawaslu bukan untuk mencari kesalahan. Menurutnya, persepsi itu muncul saat pihaknya mengikuti rapat kerja Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta. Agendanya adalah audiensi tindak lanjut persiapan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024.
"Sekarang harus diubah, bahwa pengawas pemilu bertugas untuk memastikan kampanye, yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia, dihubungi TEMPO usai rapat pada Senin, 4 Desember 2023.
Sakhroji berujar jika Bawaslu DKI bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran dari dugaan laporan pelanggaran kampanye yang mereka terima. "Apabila ternyata kampanye yang dilakukan oleh caleg betul, maka Bawaslu akan menyampaikan, bahwa kampanye yang dilakukan oleh caleg adalah betul, sesuai aturan Undang-Undang," ucapnya.
Undang-Undang itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, yang berlaku sejak 17 Juli 2023 lalu. Salah satu aturan yang dibahas dalam rapat tadi adalah larangan kampanye pemilu.
Sakhroji menyampaikan, dari pemilu di tahun-tahun sebelumnya ada beberapa pelanggaran yang mereka soroti. Satu diantaranya adalah politik uang. Ia mencotohkan pada saat kampanye dilakukan dalam bentuk bazar, penyelenggara kampanye tidak boleh memberikan sembilan bahan pokok atau sembako.
"Jadi di bakti sosial ada bazar jual sembako. Tidak dibagikan secara cuma-cuma. Kalau begitu kan dia memberikan materi lainnya. Berarti masuk dalam politik uang," ucapnya.
Namun, penyelenggara diperbolehkan untuk membagikan makanan atau minuman dalam kegiatan kampanye berbentuk bakti sosial. "Sesuai edaran PKPU, harga makan per satuannya itu Rp65 ribu, termasuk snack, makan, dan minum," ucapnya.
Selain politik uang, Bawaslu DKI juga mewanti-wanti pelanggaran yang menyangkut isu sara dan hoax. Baru-baru ini PKPU juga menyebut kampanye boleh dilakukan di kampus-kampus. Hal itu menjadi salah satu bagian yang disorot oleh Bawaslu DKI.
Pilihan Editor: Gibran Ajak Anak-anak ke Panggung Terima Susu Gratis, Komisioner KPAI: Pelanggaran