TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga calon wakil presiden Mahfud MD tak mempersoalkan Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk dan diangkat oleh presiden seperti yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu," kata Mahfud MD seperti dilansir dari Antara, Selasa, 5 Desember 2023.
Menurut Mahfud, RUU DKJ ingin mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara. Salah satunya adalah penunjukan gubernur. "Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus," kata Mahfud.
Ia lalu membandingkan dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui Pilkada, tapi melalui mekanisme penetapan. Gubernur dan wakilnya merupakan raja yang bertahta di Keraton Yogyakart dan Paku Alam.
"Seperti di Yogyakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris," ujar Mahfud.
Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RRU DKJ mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Menurut Mahfud, bila RUU DKJ itu nanti disahkan menjadi UU, maka aturan itu akan berlaku. "Bila sudah diputuskan melalui undang-undang, ya itu mengikat jadinya," kata Mahfud.
Nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pilihan Editor: Heru Budi Bawa Rombongan Pemprov DKI ke Yogyakarta Bahas Kekhususan Jakarta