TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino menolak ide gubernur Jakarta diangkat oleh presiden. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang baru disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember.
Wibi menyatakan partainya akan memperjuangkan hak warga Jakarta untuk memilih gubernur dan wakil gubernur secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Kami dari NasDem tentu akan memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui pilkada,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
Dalam Pasal 10 RUU DKJ tertulis Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Pada ayat (2) disebutkan gubernur dan wakil gubernur DKJ diangkat dan diberhentikan oleh presiden. DKJ adalah nama baru untuk Provinsi DKI Jakarta setelah Ibu Kota pindah.
Menurut Wibi, penunjukan dan pemberhentian gubernur-wakil gubernur DKJ oleh presiden sama saja dengan merenggut hak rakyat untuk memilih langsung.
Pilkada DKI, kata Wibi, merupakan wadah masyarakat untuk memastikan hak-hak konstitusinya terwakili. “Masyarakat akan menilai rekam jejak pemimpin untuk memimpin Jakarta ke depan,” ujarnya.
Legislator NasDem ini pun mengungkapkan pascapemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, negara harus tetap mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus.
Sebab, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi DKJ memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.
Oleh karena itu, kata Wibi, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan, Begini Reaksinya Saat Tiba di Bareskrim