TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini. Pemeriksaan tersebut adalah yang kedua kalinya setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dari pantauan Tempo, Firli tiba di Bareskrim pukul 09.13 WIB. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diantar dengan mobil hitam.
Dia tampak terburu-buru memasuki gedung pemeriksaan. Firli tak mengucapkan sepatah kata pun dan hanya bergeming saat ditanya awak media.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Firli rencananya akan diperiksa di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri hari ini pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo seperti dilansir Antara, Senin 4 Desember 2023.
Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli untuk diminta keterangan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat, 1 Desember 2023 sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 22 November 2023. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB. Dia baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Pilihan Editor: Aksi Gibran Bagikan Susu di CFD, Bawaslu DKI: Tak Ada Pemberitahuan