Menurut Bismo, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Tirta Pakuan Kota Bogor sudah mengirim surat berisi permintaan agar RN menunjukkan legalitas atau surat tanah dan mempersilahkan menempuh proses hukum. Perusahaan Daerah Air Minum itu mengacu antara lain kepada penjelasan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane bahwa objek tanah yang dilintasi pipanya merupakan badan Sungai Cisadane.
Atas dasar itu, RN dan keluarganya, disebutkan Bismo, merusak pipa dengan cara melubanginya hingga bocor antara lain pada 03 Oktober 2023. Dia menyebutkan ada lima pelaku perusakan. “Bahkan saat petugas PDAM akan melakukan perbaikan pipa bocor itu sempat dihalang-halangi oleh para tersangka dan akhirnya PDAM melaporkan kasus perusakan ke Polresta Bogor Kota,” kata dia.
Tirta Pakuan Kota Bogor mengadukan balik perusakan yang diklaim merugikannya senilai Rp 2,1 miliar tersebut. Kerugian bisa sebesar itu dengan alasan spesifikasi dan jenis pipa yang terpasang di lokasi tersebut. Dan bahwa jika ada satu pipa rusak maka penggantian mencakup satu instalasi yang sejauh 100 meter.
Itu semua ditambah dengan biaya jasa menjadi senilai Rp 430 juta. "Ditambah dengan biaya perbaikan sebesar Rp 1,75 miliar sehingga total kerugian Rp 2,1 miliar dan sebanyak 5.799 pelanggan mengadukan keluhannya tentang debit air yang berkurang bahkan ada yang sampai tidak mengalir airnya," kata Bismo.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya itu, Nenek RN dan anggota keluarganya dijerat dengan Pasal KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pilihan Editor: 4 Anak Dikunci di Kamar hingga Tewas, Polisi Temukan Tulisan Berbunyi Puas Bunda Tx for All