TEMPO.CO, Bogor - Polisi Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik perusahaan air minum daerah setempat. Perusakan dilakukan dengan cara melubangi pipa menggunakan mesin gerinda listrik.
Menurut Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, perusakan dilakukan dengan sengaja dan berulang kali. "Akibatnya pipa air bersih milik PDAM ini mengalami kebocoran dan berdampak terganggunya pasokan air bersih untuk 5.799 pelanggan,” katanya, Kamis 7 Desember 2023.
Diterangkan Bismo, tersangka nenek berinisial RN, usia 70 tahun. Dalih perusakan adalah instalasi pipa air bersih milik Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor tersebut berada di area tanah milik di Kampung Muara Lebak RT 003/01, Pasir Jaya, Bogor Barat.
“Tersangka menuding jika PDAM telah melakukan penyerobotan tanah, karena lahan yang digunakan untuk istalasi air bersih ini berada di tanah miliknya,” kata Bismo.
RN telah melaporkan penyerobotan tanah ke Polresta Bogor Kota pada 29 September 2023. Laporan dibuat setelah dia bersama kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi ke Tirta Pakuan Kota Bogor. Isinya, menuntut pertanggungjawaban atas penggunaan lahan untuk istalasi atau pipa aliran air bersih tersebut yang berada di lahan miliknya.
“Tersangka pun meminta ganti rugi atas penggunaan lahan yang dituding tanpa izin dengan nilai sebesar Rp 20 miliar,” kata dia.
Baca halaman berikutnya: pengaduan balik dari Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor