TEMPO.CO, Jakarta - Kasus temuan mayat 4 anak dalam kamar di sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sudah lebih daripada kasus pembunuhan. Anak-anak berusia 6, 4, 3, dan 1 tahun itu diduga telah menjadi korban pembunuhan berencana oleh ayah mereka sendiri, Panca Darmansyah.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan itu saat dihubungi, Kamis 7 November 2023. “Kalau pelakunya waras, hukum mati,” kata Reza.
Tentang Panca, Reza juga mengimbau polisi mencari tahu kondisi bahkan masalah mental yang mungkin dialaminya. “Bisa saja depresi, indikasi obat-obatan, dan lain lain,” katanya. menambahkan.
Meski menilai tidak mudah, Reza juga meminta polisi cepat dalam menindak laporan KDRT oleh Panca terhadap istrinya pada Sabtu, 2 Desember 2023, lalu. Sang istri sedang dalam perawatan di rumah sakit karena kekerasan yang dialaminya saat empat anaknya ditemukan mati dalam kamar pada Rabu, 6 Desember 2023.
Terakhir, Reza juga menilai bahwa Indonesia sedang berhadapan dengan tanda-tanda wabah bunuh diri atau suicide epidemic. “Dalam kasus ini pelaku sepertinya juga mencoba bunuh diri, tapi gagal. Tapi, apa pun itu, bunuh diri sudah menjadi aksi,” katanya.
Menurut Reza, dengan adanya asumsi kasus yang menandai suicide epidemic, dan bersinambungan dengan KDRT, maka tidak cukup untuk menyikapi kasus per kasus. “Butuh program berskala luas untuk mengatasi KDRT dan bunuh diri,” ucap Reza.
Terpisah, Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, juga berpendapat polisi seyogyanya tidak hanya menjerat Panca dengan UU Penghapusan KDRT. Tetapi juga mempertimbangkan KUHP.
"P dapat dikategorikan melakukan KDRT terhadap isterinya D. Tetapi terhadap keempat anaknya P bisa saja dikategorikan melakukan pembunuhan berencana atau setidaknya pembunuhan," tuturnya lewat keterangan tertulis yang dibagikannya. .
Bahkan, KDRT yang dilakukan Panca terhadap isterinya pun tidak menutup kemungkinan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Penyidik, Halimah menyarankan, harus fokus menggali niat awal Panca, apakah sebatas melakukan kekerasan pada korban? atau bahkan lebih dari itu, memang sejak awal memiliki intention untuk membunuh D?
"Jadi, meskipun istrinya tidak mati, bukan berarti tidak bisa dijerat dengan delik pembunuhan berencana, jika niat awalnya membunuh," kata Halimah.
Penerapan Pasal 340 KUHP penting meningat ancaman pembunuhan berencana adalah pidana mati sedangkan Pasal 44 Ayat 3 UU Pemberantasan KDRT ancaman pidananya hanya 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Bendungan Kali Angke di Perbatasan Bogor-Depok Jebol, Perumahan di Tangsel Ini Kebanjiran