TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Paspampres dan dua TNI, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, akan menjalani sidang vonis hari ini. Oditur Militer sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dihukum mati dan dipecat dari militer.
"Betul, iya, besok (hari ini) putusannya," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi ketika dihubungi, Ahad, 10 Desember 2023.
Tiga terdakwa dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan berencana ini adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.
Berdasarkan keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, sidang putusan rencananya digelar di Ruang Sidang Utama pukul 09.00 WIB.
Sebelum sidang hari ini, para terdakwa telah mendengarkan tuntutan dan membacakan nota pembelaan atau pleidoi masing-masing. Intinya bahwa tuntutan hukuman mati dan pemecatan militer dinilai memberatkan serta tidak objektif.
Oditur Militer tak melakukan replik setelah mendengar pleidoi ketiga terdakwa. Oditur Militer meyakini bahwa anggota Paspampres dan dua TNI itu telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terdakwa, dan adanya barang bukti. Oditur Militer yakin dan percaya bahwa tuntutan yang disusun sudah benar. Menanggapi itu, para penasihat hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan duplik alias tetap pada pembelaannya.
Dalam kasus pembunuhan ini, para terdakwa menculik Imam di toko kosmetik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Imam dibunuh pada hari ia diculik setelah sempat dianiaya dan diminta uang tebusan. Jasadnya dibuang ke sebuah sungai di Karawang.
Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam. Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya dalam perkara ini.
Ibu Imam Masykur, Fauziah, beserta adik dan sepupunya juga pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketiga terdakwa pun telah diperiksa pada Senin, 19 November 2023.
Pilihan Editor: Update Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Ibu Telah Dimintai Keterangan, Ayah akan Dites Kejiwaannya