TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan penyidikan kliennya tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dia juga menganggap penyidikan itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
"Proses penyidikannya ini menurut kami banyak hal-hal yang dilanggar, banyak proses yang menurut KUHAP harus dijalani itu ditabrak, dilewati saja oleh penyidik polda," ujar Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.
Pada sidang gugatan praperadilan ini, Ian mengatakan argumentasi yang disampaikan adalah laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang dibuat tidak didahului proses penyelidikan. Menurutnya itu melanggar Pasal 1 angka 2 KUHAP juncto Pasal angka 5 KUHAP.
Menurut Ian, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023 juga tidak sah. Alasannya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka tanpa memenuhi dua alat bukti yang cukup. "Akan kami buktikan dalam sidang pembuktian, hari Rabu nanti," ujarnya.
Dalam argumen penetapan tersangka tidak sah, tim hukum memiliki lima poin pembelaan. Salah satunya adalah Firli dianggap tidak memenuhi unsur mens rea (sikap batin) maupun actus reus (perbuatan yang dilakukan).
Ian Iskandar berharap gugatan praperadilan kliennya terhadap Kapolda Metro Jaya dikabulkan. Dia juga minta supaya penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo dihentikan.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," tuturnya.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023. Syahrul lebih dulu menjadi tersangka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena diduga meminta upeti sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian.
Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Tiap Hari, Putusan Selasa Pekan Depan