Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Koordinator KontraS Bantah Minta Diistimewakan Selama Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut

image-gnews
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. JPU menuntut Fatia dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. JPU menuntut Fatia dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Fatia Maulidiyanti membantah telah meminta keistimewaan selama proses sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menilai Fatia meminta diistimewakan, bukan kesetaraan hukum. 

"Saya bukan meminta keistimewaan, namun justru berharap mendapatkan persamaan hak di depan hukum," kata Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 11 Desember 2023.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Objek laporan adalah video podcast berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam yang diunggah di akun YouTube Haris. 

Dua aktivis ini saling berbincang dengan merujuk pada kajian Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Fatia menyebut, selama ini, dirinya kooperatif dalam persidangan. Mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini lantas mempertanyakan mengapa disebut diistimewakan. 

"Saya tak pernah meminta ganti hari sidang, tak pernah minta sterilkan PN, tak pernah melarang JPU datang," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, Fatia juga menyanggah pernyataan jaksa soal tidak ada aparat yang bersikap represif. "Berbagai aspirasi itu sangat penting. Rakyat bisa dijerat apalagi sekarang sudah mau pemilu," tuturnya. 

Dalam sidang replik Haris Azhar pekan lalu, jaksa menyebut judul pleidoi pendiri Lokataru Foundation itu keliru dalam menggambarkan permasalahan. Selain itu, Haris juga disebut dimanjakan dalam proses persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. 

Jaksa menilai majelis hakim memberikan kesempatan kepada Haris untuk didampingi penasihat hukum yang banyak. Menurut jaksa, Haris dan kuasa hukum dimanjakan dalam konteks menghadirkan saksi dan ahli hingga persidangan sempat ditunda beberapa kali. 

Jaksa lantas menyinggung pleidoi Fatia yang berjudul Semua Orang (Tidak) Sama di Depan Hukum. “Maka jelas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan minta kesetaraan hukum, tetapi malah menunjukkan minta diistimewakan oleh hukum,” katanya di hadapan majelis hakim, Senin, 4 Desember 2023. 

Pilihan Editor: Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Kondisi Korban Sebelum dan Sesudah Tewas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

1 jam lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Karena batal dicalonkan, Haris Azhar memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.


Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

1 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.


Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.


Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.


Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

4 hari lalu

Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka dan Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.


Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.


Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

5 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.


Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

5 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.


Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

5 hari lalu

Gloria Natapradja Hamel saat diizinkan bergabung bersama anggota Paskibraka di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2016. Gloria merupakan wakil dari daerah Jawa Barat. TEMPO/Subekti.
Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya


Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

5 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menangis saat memeluk Jenderal Maruli Simanjuntak yang baru dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. Luhut yang baru saja pulih hadir menyaksikan sang menantu, Maruli Simanjuntak dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?