TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif Firli Bahuri menilai status tersangka klien mereka tidak sah. Mereka menganggap proses penyidikan banyak menyalahi prosedur.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Polisi Putu Putera Sadana mengatakan, ada suatu kekhususan dalam penanganan pemberantasan korupsi. Dia merujuk pada Standar Operasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Pemberantasan Korupsi.
"Ini yang akan kami siapkan jawabannya esok hari," kata Putu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.
Putu dan timnya mewakili Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto sebagai tergugat. Gugatan dilayangkan agar penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri bisa gugur.
Dalam agenda perdana hari ini adalah pembuatan jadwal sidang dan pembacaan permohonan dari tim pengacara Firli sebagai pemohon. Persidangan bakal digelar selama tujuh hari ke depan.
Menurut Putu Putera, ada tiga hal krusial yang akan dijawab saat menanggapi permohonan pihak Firli. Tapi dia tidak ingin menyampaikan hari ini.
"Kami sudah siap dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon, dalam hal ini kuasa hukumnya, Ian Iskandar," tuturnya.
Untuk agenda sidang praperadilan besok, Polda Metro Jaya akan menjawab permohonan pihak Firli. Keduanya memberikan tanggapan perihal status hukum Firli yang saat ini digugat.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023. Syahrul ditetapkan sebagai tersangka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lebih dulu karena diduga meminta upeti sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian.
Jadwal persidangan besok diundur pada pukul 13.00. Awalnya disepakati pada pukul 10.00 karena pihak termohon meminta perpanjangan waktu.
Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin mengatakan, pihak yang absen dalam sidang dapat dilewatkan haknya menurut jadwal yang disepakati. Jadwal sidang juga akan menyesuaikan jika terdapat perubahan dan dalam pemberitahuan.
"Apabila ada hal-hal di luar kendala-kendala dan diluar kuasa kita, maka kita bisa sepakati kembali jadwal persidangan ini," ucap Imelda saat menutup sidang.
Pilihan Editor: Pengacara Bantah Firli Bahuri Terima Uang dari SYL Saat di Lapangan Bulu Tangkis