TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Trisakti) termasuk di antara yang menyerahkan amicus curiae atau pendapat hukum pihak ketiga kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pendapat ditujukan dalam perkara pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menempatkan dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, sebagai terdakwa.
"Hal-hal yang kami sampaikan, yakni soal pendapat secara hukum dan support kami secara moril," kata pengurus IKA FH Trisakti, Risno Pakur, saat ditemui Selasa, 12 Desember 2023.
Risno menjelaskan, menyerahkan kepastian hukum kasus yang menjerat pendiri Yayasan Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kepada majelis hakim. Dia menyebut bahwa semua fakta telah dipaparkan baik oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.
Namun, Risno juga mengingatkan bahwa perjuangan Haris-Fatia sejatinya untuk kepentingan masyarakat Papua yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah. "Dari situ, menghasilkan lima rekomendasi," ujarnya.
Di antara butir rekomendasi itu adalah mengingatkan kepada majelis hakim bahwa objek yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk pendapat dan kritik terhadap pejabat publik. "Sehingga sudah sepatutnya pendapat atau ekspresi tersebut dilindungi oleh undang-undang. Dan bukan merupakan perbuatan pidana."
Lebih lanjut, dalam butir yang lain, Risno menjelaskan gagasan terpenting yang ingin disampaikan oleh IKA FH Trisakti. Disebutkan, pengenaan tindak pidana terhadap perbuatan yang diduga pencemaran nama baik akan menambah rentetan kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Konsekuensinya adalah munculnya rasa ketakutan di kalangan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi."
Pendapat hukum itu diserahkan saat sidang duplik pada Senin, 11 Desember 2023, atau menjelang sidang vonis. Menurut Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS sekaligus anggota tim kuasa hukum Haris-Fatia, Rozy Brilian, amicus curiae bernada senada datang dari beberapa kampus.
Perkara ini bertolak dari laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Luhur merasa namanya dicemarkan oleh dialog keduanya di podcast berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam. Video ini ditayangkan di channel YouTube milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Pilihan Editor: KDRT di Bekasi, Suami Aniaya Istri Pakai Golok dan Enam-emak Tetangga Mendobrak Pintu