TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana mengatakan, pihaknya telah melalui seluruh proses penanganan perkara sebelum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan. Menurut dia, polisi juga mengantongi alat bukti yang cukup.
"Kami memiliki empat alat bukti dan di sini menguji tentang syarat formil, bukan materiil," kata Putera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.
Dia mengutarakan pernyataan tersebut usai sidang praperadilan Firli di PN Jaksel hari ini. Agenda sidang adalah tim penasihat hukum Firli menyampaikan duplik untuk menjawab replik dari pemohon praperadilan.
Firli sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu sebagai tersangka. Rangkaian sidang dimulai pada Senin, 11 Desember 2023.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan. Dia diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2020 hingga 2023.
Menurut Putera, penetapan Firli sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi ini telah melalui banyak proses yang dimulai dari adanya aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, lalu menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
Kemudian ada laporan polisi dan terbit surat perintah penyidikan (sprindik). Pada tahap inilah, polisi mulai melakukan penyidikan hingga akhirnya Firli menjadi tersangka. "Semua kami lengkapi," ucap Putera.
Menurut dia, dalam sidang praperadilan hari ini, Polda Metro Jaya menjawab kurang lebih 10 replik dari pemohon. Firli melalui tim penasihat hukumnya mengajukan replik atas keterangan termohon, yakni Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.
Dalam replik itu, Firli merasa keputusan penetapan tersangka yang tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Karena itulah, Firli Bahuri meminta agar hakim tunggal sidang praperadilan membatalkan status tersangka terhadap dirinya.
Pilihan Editor: Kampung Susun Bayam Dibobol 50 KK Tanpa Izin, Jakpro Bakal Gandeng Kepolisian