TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengonfirmasi pembobolan Kampung Susun Bayam di area Jakarta International Stadium atau JIS. Ada sebanyak 50 kepala keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam yang menghuni unit di lantai dua rumah susun (rusun) itu tanpa mengantongi izin resmi dari Jakpro, sebagai pemilik sekaligus pengelola rusun.
Menindaklanjuti masalah tersebut, Iwan akan menggandeng kepolisian untuk membantu berkomunikasi dengan eks warga Kampung Bayam itu. "Iya saat ini kami sedang meminta bantuan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang," kata Iwan kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Selasa, 12 Desember 2023.
Cara tersebut diambil Jakpro lantaran eks warga Kampung Bayam telah menyalahi aturan dengan menghuni unit Kampung Susun Bayam secara sepihak dan ilegal. Menurutnya, ada aturan yang harus dipatuhi calon penghuni sebelum menempati unit tersebut. "Karena hal seperti itu ada aturan dan undang undang yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, penghuni eks Kampung Bayam yang bertahan dalam tenda di depan kawasan JIS akhirnya sepakat dengan tawaran dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk direlokasi ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nagrak, Cilincing.
Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Faisal Rahman mengatakan, sebelum ini hingga awal Oktober 2023 telah memfasilitasi relokasi 20 KK eks Kampung Bayam ke Rusun Nagrak. Pada awal November, ada 15 KK eks penghuni Kampung Bayam yang menyusul direlokasi.
Foto udara Kampung Susun Bayam di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Kampung Susun Bayam diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Secara bertahap, kata Faisal, tambahan 15 KK eks penghuni Kampung Bayam itu mulai masuk dan menempati unit mereka di Tower 3 Rusun Nagrak. Sama dengan warga sebelumnya, mereka juga tidak akan dikenakan biaya sewa unit.
Menurutnya, warga eks Kampung Bayam hanya akan dikenakan tarif biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.
Meski difasilitasi hunian di Rusun Nagrak secara gratis, eks warga Kampung Bayam menegaskan bahwa kepindahan mereka ke Rumah Susun Nagrak hanya sementara. Karena bagi mereka, tempat tinggal pengganti kampung mereka adalah Kampung Susun Bayam.
Pilihan Editor: Eks Warga Kampung Bayam Tak Perlu Bayar Tarif Sewa Rusunawa Nagrak Selama 2 Tahun