TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan 20 orang menjadi korban dugaan penipuan dengan modus penambahan limit kartu kredit. Pelaku disebut mengaku sebagai pegawai BNI.
"Total kerugian sementara yang terdata dari BNI sekitar Rp 1 miliar dari 20 korban. Kemungkinan bisa bertambah karena masih dilakukan audit," kata Ade saat dihubungi Tempo pada Rabu, 13 Desember 2023.
Ade mengatakan mencuatnya kasus itu lantaran nasabah BNI yang diduga menjadi korban penipuan komplain ke pihak bank. Menurut dia, perkara ini terjadi di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 1 Januari sampai September 2023.
"Empat orang tersangka," kata Ade melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 13 Desember 2023
Kuasa hukum korban lantas melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2023. Laporan ini teregistasi nomor LP/B/6274/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelapor menemukan adanya transaksi diduga fraud menggunakan kartu kredit BNI.
Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja mengakses sistem elektronik milik orang lain. Ade merincikan pelaku inisial DFP (45 tahun) berpura-pura sebagai telemarketing sekaligus melakukan transaksi online menggunakan kartu kredit orang lain.
Kemudian LS (42 tahun) sebagai penyuplai data nasabah. Mereka dibantu tersangka lain, yaitu MVF (46 tahun) yang bertugas mengoordinasikan data nasabah dan Y (45 tahun) berperan sebagai telemarketing sekaligus menawarkan voucher hotel.
Pelaku dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ade berujar keempat tersangka dugaan penipuan itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya terlebih dulu menangkap DFP di Gading Griya Lestari, Cilincing, Jakarta Utara pada 26 November 2023 sekitar pukul 23.42 WIB.
Pilihan Editor: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Bertambah Lagi Hari Ini, Total Ada 365