TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus rumah produksi film porno Jaksel tak lama lagi siap dilanjutkan ke pengadilan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara kasus rumah produksi film porno kelas bintang di Jakarta Selatan sudah dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas perkara 5 tersangka yakni sutradara dan crew rumah produksi telah dinyatakan P-21, lengkap,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 13 Desember 2023 malam.
Kasus rumah produksi film porno kelas bintang di Jakarta Selatan itu dilaporkan pada 21 Juli 2023 lalu dengan nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ade mengatakan pada 29 November 2023, polisi telah mengirim 4 tersangka laki-laki ke rutan Cipinang dan 1 tersangka perempuan ke rutan Pondok Bambu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para pelaku pembuatan film porno itu terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 34 ayat 1 Juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pask 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dua Tersangka Menikah di Polda Metro Jaya
Tersangka kasus film porno Jaksel inisial SE (perempuan 27 tahun) dan AT (laki-laki 30 tahun) menikah di Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pernikahan dua tersangka itu berlangsung pada Sabtu, 9 September 2023 pukul 13.00.
"Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Oktober 2023.
Pernikahan kedua tersangka dihadiri oleh lima orang, yaitu seorang penghulu, dua saksi, wali SE, dan ibu SE. Ade mengatakan pernikahan mereka berdua sudah direncanakan sejak lama sebelum keduanya ditangkap Polda Metro Jaya.
Setiap tahanan, kata Ade, tetap memiliki hak untuk menikah. Dia menjamin jajarannya siap memfasilitasi keinginan tersebut.
"Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya," tuturnya.
Ade mengatakan pernikahan boleh digelar selama tidak mengganggu proses penyidikan. Akad nikah antara SE dan AT juga berlangsung sederhana di kantor polisi untuk mencegah tahanan kabur.
"Selanjutnya pasca-akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya," katanya.
Selain hak menikah, Ade Safri mengatakan tahanan yang masih berstatus mahasiswa juga berhak untuk mengikuti ujian. Penyidik akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak kampus jika memungkinkan dilakukan ujian via daring atau Zoom.
Dalam perkara rumah produksi film porno Jaksel ini, SE adalah sekretaris rumah produksi sekaligus pemeran perempuan. Sedangkan AT sebagai teknisi suara atau sound engineer dari rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan milik tersangka Irwansyah.
Pada perkara ini, polisi juga telah menangkap pelaku lain inisial AIS dan JAAS. Hasil rumah produksi film porno Jaksel besutan Irwansyah itu diunggah ke tiga situs yang kini sudah diblokir, yaitu kelasbintang.com, togefilm.com, dan boscinema.com dengan jumlah film yang sudah diproduksi sebanyak 120 judul.
Pilihan Editor: Siskaeee Bawa Bukti Seputar Produksi Film Porno di Jaksel Usai Diperiksa Polisi