Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban KDRT oleh Eks Brimob Datangi Polres Metro Depok, Pelaku Sudah PTDH Tapi Belum Ditahan

image-gnews
Korban KDRT Eks. oknum Brimob, RF didampingi kuasa hukum menunjukkan bukti kekerasan yang dilakukan suaminya MRV mendatangi Polres Metro Depok, Kamis, 14 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Korban KDRT Eks. oknum Brimob, RF didampingi kuasa hukum menunjukkan bukti kekerasan yang dilakukan suaminya MRV mendatangi Polres Metro Depok, Kamis, 14 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - RF korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh eks personel Brimob berinisial MRV mendatangi Polres Metro Depok meminta pengawalan pelimpahan tahap 2 dan memaksimalkan prosesnya berjalan sesuai prosedur, Kamis, 14 Deaember 2023.

Kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kuasa hukum RF, Renna A. Zulhasril mengungkapkan sebelumnya pelimpahan kasus sudah ada penundaan sekali. "Mau maksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur," kata Renna, Kamis, 14 desember 2023.

Renna menerangkan korban dan pelaku berstatus suami istri, bahkan sebelum menikah korban sudah dianiaya sejak tahun 2020.

"Jadi mereka menikah tahun 2021, dari sebelum menikah itu sudah KDRT, sudah ada penganiayaan mohon maaf di public area, sudah ada laporan juga di Polres Jakarta pusat waktu itu, lalu sudah menikah, pas menikah tahun 2021 itu juga terjadi lagi, jadi penganiayaan lagi, jatuhnya KDRT kan ya, ada KDRT lagi," terangnya.

Ia mengungkapkan luka yang dialami kliennya akibat KDRT terbilang cukup berat, bahkan ada ribut dengan bapak korban dan sampai mengalami pemukulan, kemudian dimediasi di Maret 2022 dan menghadap ke pimpinan institusinya.

"Lalu dimediasi, dia berjanji untuk memperbaiki, sebulan kemudian terjadi lagi. Dan itu setiap ada konflik dia pasti pukul sampai terakhir ini yang paling fatal tanggal 3 Juli (2023) kemarin, kejadiannya di ruang kerja pelaku," ungkapnya.

Di ruang kerja pelaku, lanjut Renna, korban dipukul, dibanting dan diinjak-injak pelaku meski dihadapan anak mereka yang baru berusia setahun, karena saat itu korban membawa anaknya ke kantor pelaku.

"Dia berbohong, katanya ada tugas luar, nah tahunya ada di ruangannya. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai keguguran, janin keguguran usia empat bulan," ujar Renna

"Tindakan berulang. Ini salah satu contoh mukanya, ini sudah dirontgen di RS Polri, untuk visum dan segala macam udah ada, bukti rekam medisnya ada," imbuhnya sambil menunjukkan foto korban yang mengalami luka-luka.

Ia juga mengatakan per 1 Desember 2023 status pelaku sudah di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun pelaku mengajukan banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sampai detik ini belum ada penangkapan penahanan padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya. Dia mengganggu, datang ke klien saya, bawa-bawa timnya yang lain, nah itu kan mengganggu sekali," geramnya.

Renna menekankan yang utama adalah kasus ini berjalan sesuai prosedur. Namun, hingga detik ini yang bersangkutan tidak ditahan dan pelimpahan tahap dua diundur.

"Makanya hari ini kita mau kawal sampai kejaksaan supaya bisa dijalankan prosedurnya," kata Renna.

Ditanyakan penganiayaan pelaku menggunakan tangan kosong, Renna menjelaskan korban dipukul menggunakan barang dan tangan kosong.

"Ada pemukulan ke barang juga, pakai barang, lalu juga dihajar pakai tangan kosong, dhajar pakai pintu. Yang jelas kuping berdarah, pendarahan, janin juga keguguran, terus punggung, banyak ya luka beratnya. Nanti bisa dilihat hasil visumnya," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan anak korban mengalami trauma, sebab ketika melihat anggota berseragam, anak tersebut histeris dan hal itu dibuktikan hakim PTDH.

Sementara usai mendatangi Polres Metro Depok, Renna menyampaikan bahwa laporan kliennya sudah diproses dan saat ini kasus KDRT ini sudah P21 dilanjut ke tahap 2.

"Cuma ini kok diundur-undur lagi, kita inginnya sesuai dengan keadilan lah, jangan ditutup-tutupi walaupun sesama anggota ya. Dan dia juga sekarang statusnya sudah PTDH," ucap Renna.

Pilihan Editor: Saat Debat Capres Cawapres Anies Baswedan Sebut Kasus Kematian Mega Suryani, Begini Kasusnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

7 jam lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

18 jam lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

22 jam lalu

Satgas Damai Cartenz gabungan TNI Polri Klaim Lumpuhkan 4 KKB. Dok. Polri
Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.


Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

1 hari lalu

Analis politik dan kebijakan publik Yusfitriadi. Foto : Dokumen Pribadi
Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.


Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

2 hari lalu

Pemilik kambing, Sauang menunjukkan kandang 17 ekor kambing yang dipotong di tempat di Sawangan, Depok, Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.


Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.


Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

2 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.