TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Devnisa Putri.
"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kami sudah melaksanakan gelar perkara, ditingkatkan (statusnya) dari lidik ke sidik. Sekarang sudah tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
Saat ini, Bintoro mengatakan pihaknya sedang melaksanakan pemeriksaan untuk membuktikan tindakan KDRT yang dilakukan Panca kepada Devnisa.
"Tolong berikan kesempatan waktu kepada kami, karena ada dua kasus yang harus kami selesaikan, yaitu kasus KDRT dan pembunuhan berencana. Apabila sudah selesai semuanya, akan kami sampaikan," ujar Bintoro.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Panca sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Pada Selasa, 12 Desember, Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Panca cemburu kepada Devnisa sehingga ia melakukan tindakan KDRT. Akibat perbuatannya, istrinya itu harus dilarikan ke RSUD Pasar Minggu.
Motif itu jugalah yang membuat Panca berpikir untuk membunuh empat anaknya dan melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kanan dan kiri serta perutnya.
"Perbuatan ini dilakukan yang sebelumnya dia membuat pesan di handphone dan laptopnya. Ini yang mendasari dia memilih jalan pintas dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya," ujar Ade.
Pilihan Editor: Janji Evaluasi UU Cipta Kerja, Ganjar: Ada yang Keliru