Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Firli, Pakar Hukum Sebut Polisi Tak Salahi Prosedur jika Masih Cari Alat Bukti

image-gnews
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri menunjukan berkas saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri menunjukan berkas saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menghadirkan tiga pakar hukum acara pidana dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Salah satu pakar yang hadir adalah dosen hukum acara pidana Universitas Krisnadwipayana Warasman Marbun.

Warasman memberikan keterangan soal keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan kepolisian sebelum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Penyidik yang mengetahui dan menerima pelaporan atau pengaduan tentang peristiwa yang mengarah ke pidana, wajib segera melakukan penyelidikan. Jangan lama-lama," kata Marbun di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perihal penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Marbun menjelaskan polisi tak menyalahi prosedur ketika masih mencari alat bukti tambahan meski sudah menetapkan Firli sebagai tersangka. Alasannya agar berkas perkara tak dikembalikan saat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sekurang-kurangnya dua alat bukti itu maksudnya supaya saat dikirim ke jaksa, jangan sampai P19," ujarnya.

Menurut dia, kepolisian berhak mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya meski sudah memiliki beberapa saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Perlu dimaksimalkan sehingga saat berkas dikirim ke jaksa, langsung P21," tuturnya. 

Marbun juga menyinggung soal pemeriksaan Firli sebagai saksi sebelum berlanjut ke tahap penyidikan. "Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik wajib memeriksa calon tersangka. Artinya, sudah diperiksa sebagai saksi sebelumnya," ucapnya. 

Selain Marbun, dua pakar hukum acara pidana lain juga hadir sebagai ahli, yakni Junaedi Saibi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Fachrizal Afandi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Yusril Jadi Saksi Ahli di Praperadilan Firli Bahuri, Sebut Foto Pertemuan dengan Yasin Limpo tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Tim kuasa hukum Firli Bahuri menghadirkan enam saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2023. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusril hadir secara daring lewat Zoom. Yusril dimintakan pandangannya soal seperti apa alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tindak pidana.

"Apakah alat bukti itu perlu memerhatikan kualitasnya atau kuantitasnya?" kata Tim kuasa hukum Firli Bahuri di ruang sidang, Kamis, 14 Desember 2023. 

Menurut dia, alat bukti perlu menerangkan suatu peristiwa, terverifikasi, dan kebenarannya bisa diyakini. Jika tidak, katanya, alat bukti itu sifatnya lemah dan tidak bisa dijadikan alat bukti permulaan.

Ia memisalkan kuitansi yang bisa dibeli di warung sebagai alat bukti yang lemah dan tidak bisa diyakini kebenarannya. "Jadi tidak bisa mengatakan 'Yang penting saya sudah punya bukti suap, ini kuitansinya'," ujarnya. 

Sebagai penyidik, menurutnya, tidak bisa hanya puas dengan alat bukti seperti itu. Yusril kemudian mencontohkan alat foto pertemuan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta Barat.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, tidak bisa dijadikan alat bukti suap," ujarnya.

Ia menilai bahwa foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo  hanya bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk yang baru bisa digunakan di persidangan peradilan.

Sebab, katanya, foto itu tidak bisa menerangkan peristiwa yang terjadi. "Itu sedang duduk dan difoto. Bukan video, hanya foto biasa," ucap Yusril.

Pilihan Editor: Jelang Debat Cawapres, Anies: Cak Imin Bukan Cawapres yang Muncul Mendadak

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

51 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

21 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

22 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.