TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menghadirkan tiga pakar hukum acara pidana dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Salah satu pakar yang hadir adalah dosen hukum acara pidana Universitas Krisnadwipayana Warasman Marbun.
Warasman memberikan keterangan soal keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan kepolisian sebelum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Penyidik yang mengetahui dan menerima pelaporan atau pengaduan tentang peristiwa yang mengarah ke pidana, wajib segera melakukan penyelidikan. Jangan lama-lama," kata Marbun di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perihal penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Marbun menjelaskan polisi tak menyalahi prosedur ketika masih mencari alat bukti tambahan meski sudah menetapkan Firli sebagai tersangka. Alasannya agar berkas perkara tak dikembalikan saat dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sekurang-kurangnya dua alat bukti itu maksudnya supaya saat dikirim ke jaksa, jangan sampai P19," ujarnya.
Menurut dia, kepolisian berhak mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya meski sudah memiliki beberapa saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Perlu dimaksimalkan sehingga saat berkas dikirim ke jaksa, langsung P21," tuturnya.
Marbun juga menyinggung soal pemeriksaan Firli sebagai saksi sebelum berlanjut ke tahap penyidikan. "Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik wajib memeriksa calon tersangka. Artinya, sudah diperiksa sebagai saksi sebelumnya," ucapnya.
Selain Marbun, dua pakar hukum acara pidana lain juga hadir sebagai ahli, yakni Junaedi Saibi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Fachrizal Afandi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Yusril Jadi Saksi Ahli di Praperadilan Firli Bahuri, Sebut Foto Pertemuan dengan Yasin Limpo tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Tim kuasa hukum Firli Bahuri menghadirkan enam saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2023. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril hadir secara daring lewat Zoom. Yusril dimintakan pandangannya soal seperti apa alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tindak pidana.
"Apakah alat bukti itu perlu memerhatikan kualitasnya atau kuantitasnya?" kata Tim kuasa hukum Firli Bahuri di ruang sidang, Kamis, 14 Desember 2023.
Menurut dia, alat bukti perlu menerangkan suatu peristiwa, terverifikasi, dan kebenarannya bisa diyakini. Jika tidak, katanya, alat bukti itu sifatnya lemah dan tidak bisa dijadikan alat bukti permulaan.
Ia memisalkan kuitansi yang bisa dibeli di warung sebagai alat bukti yang lemah dan tidak bisa diyakini kebenarannya. "Jadi tidak bisa mengatakan 'Yang penting saya sudah punya bukti suap, ini kuitansinya'," ujarnya.
Sebagai penyidik, menurutnya, tidak bisa hanya puas dengan alat bukti seperti itu. Yusril kemudian mencontohkan alat foto pertemuan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta Barat.
"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, tidak bisa dijadikan alat bukti suap," ujarnya.
Ia menilai bahwa foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo hanya bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk yang baru bisa digunakan di persidangan peradilan.
Sebab, katanya, foto itu tidak bisa menerangkan peristiwa yang terjadi. "Itu sedang duduk dan difoto. Bukan video, hanya foto biasa," ucap Yusril.
Pilihan Editor: Jelang Debat Cawapres, Anies: Cak Imin Bukan Cawapres yang Muncul Mendadak