TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim militer menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Prada Metro Winardo Barasungi, anggota TNI yang tabrak lari pasutri lansia hingga tewas di Bekasi. Ada sejumlah hal yang memberatkan Metro dalam perkara ini.
"Setelah terjadi kecelakaan, terdakwa tidak menolong korban, namun justru melarikan diri," kata Hakim Ketua Mayor CHK Gatot Sumarjono di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 18 November 2023.
Gatot juga menjelaskan bahwa terdakwa tidak bersikap jujur kepada komandannya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano, atas peristiwa tersebut. Terdakwa langsung pulang ke rumah komandannya saat ketakutan usai menabrak korban.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra TNI AD di mata masyarakat pada umumnya dan satuan terdakwa pada khususnya," ujarnya.
Gatot juga mempertimbangkan keluarga korban yang belum bisa memaafkan perbuatan anggota TNI itu, karena meninggalkan korban tergeletak di jalan akibat tabrakan itu.
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pasangan suami istri Sonder Simbolon, 72 tahun, dan Tiurmaida, 65 tahun ini terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi, 4 Mei 2023.
Terdakwa ketika itu mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, dia mengemudi di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak hingga tewas.
Oleh karena perbuatannya itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pemecatan dari dinas kemiliteran. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan oditur militer yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara pada sidang 4 Desember lalu.
Oditur Militer I Made Adnyana menilai terdakwa telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan tabrak lari ini. Anggota TNI itu didakwa Pasal 310 ayat 3 juncto ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pilihan Editor: Aktivis KAMMI Bantah Berselisih dengan Anggota TNI AU Sebelum Dikeroyok