TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunggu undangan dari DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). RUU ini menjadi perbincangan publik lantaran terdapat klausul gubernur ditunjuk presiden setelah Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
“Kami tunggu undangannya. Ini kan karena inisiatif DPR, nanti surat pemerintah dari surat presiden, nanti akan menyampaikan siapa perwakilannya, biasanya Kemendagri, Menkumham, Bappenas misalnya,” kata Tito di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Desember 2023.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU inisiatif pada Selasa, 5 Desember 2023. Namun banyak kritik muncul terhadap RUU tersebut karena isi Pasal 10.
Pasal itu mengatur Provinsi DKJ, nama baru Jakarta setelah Ibu Kota pindah, dipimpin gubernur dan wakil gubernur. Kemudian Pasal 10 ayat 2 tertera bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Tito Karnavian memastikan RUU DKJ harus dibahas bersama terlebih dulu sebelum benar-benar berlaku. “Setiap undang-undang pasti, enggak pernah enggak ada, pasti ada pembahasan,” ucapnya.
Ia pun ingin mendengar langsung penjelasan dari pengusul pasal gubernur ditunjuk presiden untuk mengetahui alasannya. Tito merasa perlu ada diskusi langsung dengan pengusul.
Pemerintah, ia menambahkan, tak pernah mengotak-atik mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih sama seperti pemilihan presiden (Pilpres).
“Saya sudah tegaskan itu, kami tetap pada posisi Pilkada 50 persen plus satu,” katanya.
Gubernur ditunjuk presiden sebelumnya diusulkan Ketua Bidang Regulasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Zainuddin alias Haji Oding dalam rapat DPR pada 9 November 2023. Badan Legislasi DPR mengundang perwakilan masyarakat Betawi untuk membahas draf RUU DKJ.
Pilihan Editor: Ketua BEM UI Melki Sedek Huang: Kritik Jokowi, Dapat Intimidasi, Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual