TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya menyeret tiga artis yang maju sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Tindakan Gibran yang membagi-bagikan susu di kegiatan car free day (CFD) Jakarta juga melibatkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan Zita turut menghadiri kegiatan bagi-bagi susu tersebut saat CFD di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat pada Ahad, 3 Desember 2023.
“Baru teridentifikasi kemarin Senin. Kami akan minta klarifikasi yang bersangkutan,” kata Christian dalam pesan singkatnya, Rabu, 20 Desember 2023.
Zita adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PAN. Bawaslu Jakpus, menurut Christian, juga akan memanggil putri kedua Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu untuk dimintai keterangan tentang kegiatan Gibran yang membagikan susu kepada peserta CFD.
Bawaslu Jakpus sedang menelusuri dugaan pelanggaran kampanye buntut dari Gibran bagi-bagi susu saat CFD di Jalan Sudirman-Thamrin pada awal bulan ini.
Zita dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus besok, 21 Desember 2023. Tak hanya Zita, tiga caleg artis dari PAN juga bakal dimintai keterangan.
Mereka antara lain Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. “Pemanggilan empat orang dilaksanakan besok mulai dari jam 13.00 WIB,” ujar Christian.
PAN membantah
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga menilai Gibran dan tiga caleg artis tidak melakukan kampanye saat CFD. Menurut Viva, Gibran bersama dengan para artis yang dinamakan pasukan blue squad PAN itu hanya jalan-jalan.
“Ini hanya jalan-jalan saja, tidak ada kostum kampanye. Kami juga pakai kostumnya warga putih dan hanya joget-joget aja, tidak ada ajakan,” kata Viva saat dihubungi via telepon, Senin, 18 Desember 2023.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Menyayangkan Pemotor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Terobos Jalan Tol