TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan saksi a de charge baru setelah ditolak pimpinan KPK Alexander Marwata. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka Firli dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ada pengajuan saksi meringankan yang baru.
“Dalam surat tersebut penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan baru di luar yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangga pada 1 Desember 2023,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 21 Desember 2023.
Ade mengutip Pasal 116 ayat 3 KUHP Juncto Putusan MK 65 /PUU-VII/2010 pada 8 Agustus 2011. Bunyinya “dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara”.
Menurut Ade, saksi a de charge atau meringankan itu seharusnya masuk menjadi salah satu materi pemeriksaan yang harus diterangkan dalam BAP Firli Bahuri.
Ade belum menjelaskan secara rinci siapa saksi baru yang diajukan pihak Firli.
Surat pemberitahuan itu dikirim oleh pihak kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, dengan Nomor : 251/IISPA/XII/2023 tertanggal 20 Desember 2023.
Selain menginformasikan saksi baru, surat itu berisi permohonan penundaan pemeriksaan Firli yang sudah dijadwalkan hari ini Kamis, 21 Desember 2023 di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
Alexandeer Marwata Keberatan jadi Saksi Firli
Selasa lalu, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata menyatakan keberatan menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, " kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Desember 2023.
Ade baru mengetahui keberatan Alexander tersebut setelah menerima surat pengantar dari Kepala Biro Hukum KPK RI.
Di dalam surat tersebut, Alexander menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI.
Firli Bahuri mengajukan Alexander Marwata sebagai saksi yang meringankan (a de charge) kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Alex menyatakan siap dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tentang kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang sedang dialami oleh Firli Bahuri.
"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Soal permintaan Firli yang meminta polisi untuk memanggilnya, dia menjelaskan, setiap tersangka memiliki hak untuk memanggil saksi yang akan meringankan dirinya.
"Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan," katanya.
Alexander mengaku mengetahui yang dikerjakan Firli Bahuri di KPK. "Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu. Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika, misalnya, nanti masuk ke pokok perkara," katanya.
Pilihan Editor: Setelah Laporan Kekerasan Seksual, Media Sosial Ketua BEM UI Nonaktif Diserang Komentar LGBT