TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan 4 anak oleh ayah kandungnya, Panca Darmansyah.
“Karena yang bersangkutan sudah sembuh dalam waktu dekat akan melakukan rekonstruksi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro pada Kamis, 21 Desember 2023.
Bintoro belum bisa memastikan kapan rekonstruksi pembunuhan 4 anak di Jagakarsa itu bakal dilaksanakan. “Kemungkinan minggu depan, kalau bisa sebelum tahun baru, namun sesudah Natal,” ucapnya.
Sebelumnya Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi mengatakan Panca Darmansyah, 41, telah menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Polri. Setelah pemeriksaan kejiwaan Panca selesai, polisi langsung menahannya pada 20 Desember 2023 di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan dan proses penyidikan akan terus berlanjut,” ucapnya pada Rabu malam, 20 Desember 2023 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini Panca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap 4 anaknya. Dia membunuh 4 anaknya, VA 6 tahun, SP 4 tahun, AR 3 tahun dan AS 1 tahun, di rumah kontrakan mereka di Jagakarsa, pada Ahad, 3 Desember 2023. Panca membunuh mereka dengan cara membekap anaknya satu persatu selama 15 menit. Dia juga merekam perbuatannya itu.
Pembunuhan itu terjadi sehari setelah Panca melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Devnisa Putri. Karena kejadian itu, Devnisa sampai harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.
Pembunuhan itu diketahui warga sekitar setelah mereka mencium bau menyengat dari rumah Panca. Polisi menemukan 4 jasad anak Panca berjejer di tempat tidur, sedangkan Panca ditemukan di kamar mandi dalam kondisi terluka karena mencoba bunuh diri.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Panca sebagai tersangka pada Jumat, 8 Desember 2023. Polisi juga melakukan kegiatan asesmen kejiwaan yang dilakukan oleh tim kedokteran dari Rumah Sakit Polri selama 14 hari. Menurut Henrikus, tim kedokteran tengah melakukan proses penyusunan hasil pemeriksaan.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Panca sebagai tersangka pada Jumat, 8 Desember 2023. Polisi juga melakukan kegiatan asesmen kejiwaan terhadap Panca Darmansyah yang tega membunuh empat anaknya itu di Rumah Sakit Polri selama 14 hari.
Pilihan Editor: Setelah Dilapokan Melakukan Kekerasan Seksual, Kini Media Sosial Ketua BEM UI Nonaktif Diserang Komentar LGBT