TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, masih berproses di Bawaslu Jakarta Pusat. Gibran dinilai melanggar aturan saat membagi-bagikan susu gratis di area Car Free Day (CFD) pada 3 Desember.
Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa tiga politikus PAN, yakni Zita Anjani, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. Sementara satu kader PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, absen karena sakit. Mereka diperiksa karena menemani Gibran saat itu.
“Tadi sudah ada kabar dari Ibu Zita kalau Mas Eko Hendro tidak bisa hadir karena sakit,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, kepada wartawan di kantor Bawaslu Jakpus pada Kamis, 21 Desember 2023.
Usai pemeriksaan ketiganya, Bawaslu Jakarta Pusat akan menindaklanjuti dan melakukan kajian. “Dari hari hasil klarifikasi kami sudah mendapatkan poin penting,” ucap Nelson.
Nelson manyampaikan rencana pemanggilan Gibran akan dilakukan di akhir Desember 2023. “Kami rencana panggil Gibran di tanggal 28 atau 29 Desember,” katanya.
Perihal hasil akhir dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran, Bawaslu Jakpus, akan mempublikasikannya di awal Januari 2024.
“Sesuai undang-undang kami diberi waktu 7 ditambah 7 hari dan ini sudah masih pekan kedua jadi mungkin di tanggal 2 atau 3 Januari 2024,” ucap Nelson.
Pilihan Editor: Kapolda Metro Jaya Bicara soal Jemput Paksa Firli Bahuri