TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan kembali tarif sewa rumah susun (rusun). Kebijakan itu bersamaan dengan dicabutnya status pandemi Covid-19 pada Juni 2023 lalu. Pemprov DKI mengatakan telah mempertimbangkan perkembangan perekonomian Jakarta yang dirasanya sudah membaik pascapandemi.
Namun, kebijakanu maitu banyak mendapat respon penolakan. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo misalnya. Rio khususnya meminta kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengkaji ulang kebijakan tarif tersebut. Setidak-tidaknya, Pemprov DKI dapat memberlakukan penundaan.
Belakangan, kebijakan itu dibatalkan dan baru akan diterapkan pada Juli 2024 mendatang. Pembebasan sewa rumah susun diperpanjang hingga Juni 2024. Pemprov DKI dan DPRD menganggap perekonomian warga masih belum stabil pasca pandemi Covid-19.
"PJ Gubernur harusnya mengkaji ulang kebijakan memberlakukan tarif rusunawa minimal memberikan waktu atau ditunda dahulu kepada korban gusuran, untuk menata kehidupannya kembali," kata Rio saat dikonfirmasi pada Jumat, 22 Desember 2023.
Kebijakan ini tentunya juga berdampak pada warga rusun Nagrak, Jakarta Utara yang beberapa penghuninya merupakan warga eks Kampung Bayam. Salah satunya adalah Agus Rianto, 42 tahun yang tinggal di hunian tersebut.
Sebagai salah satu warga eks Kampung Bayam, ia mengatakan keberatan jika pemerintah memberlakukan tarif sewa rumah. “Kami masih keberatan, karena kami warga kampung bayam titipan dan tinggal di rusun Nagrak hanya sementara sampai kami masuk KSB,” ucapnya.
Rio menggambarkan kondisi warga eks Kampung Bayam yang tinggal di rusun Nagrak bagai peribahasa: habis jatuh tertimpa tangga. Ia mengatakan terpaksa menyematkan diksi tersebut kepada warga yang menjadi korban gusuran pembangunan JIS di era Gubernur Anies Baswedan.
“Gagasan besar untuk membangun stadion tidak sesuai dengan praktek operasional pembangunannya," ucapnya. Ia melihat fenomena di mana banyak warga eks Kampung Bayam yang terlantar dan kampung susun yang dijanjikan juga tidak terbangun.
Padahal, kata dia, Pemprov DKI telah menjanjikan tempat layak dan gratis untuk warga akibat pembangunan JIS. Baru berjalan 2 hingga 3 bulan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 justru dicabut.
Ia pun menyayangkan jika kebijakan itu tiba-tiba dicabut di era Pj Gubernur Heru Budi. “Pergub 61 Tahun 2020 yang menjadi payung hukum gratisnya tarif sewa justru dicabut oleh Pemprov DKI. Tanpa memberikan alternatif payung hukum lainnya Pemprov terkesan sedang mempermainkan nasib orang kecil,” kata dia.
Pilihan Editor: Pemprov DKI Batal Tarik Retribusi Rumah Susun, Gratis Sewa Rusun Masih Berlku Hingga Juni 2024