TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram. Sabu itu dikirim dari Aceh ke Jakarta menjelang perayaan Tahun Baru 2024.
"Ketiga orang ini berperan sebagai kurir dan sudah kami tes urin, ketiganya negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023.
Ketiga tersangka terdiri dari LH (39 tahun), YL (48 tahun), dan AM (45 tahun). Mereka diiming-imingi upah ratusan juta rupiah untuk mengantarkan 30 kilogram sabu yang diselundupkan ke dalam tiga jeriken air.
"Informasinya, akan diberikan upah Rp 100 juta per satu jeriken. Kalau tiga jerigen, Rp 300 juta," ujar Syahduddi sambil menambahkan, sabu didapatkan ketiga tersangka dari tiga bandar narkoba yang masih dicari hingga sekarang.
Syahduddi menduga pengiriman sejumlah besar narkoba yang berhasil dicegat ini berasal dari Myanmar. Dugaan berdasarkan kemasannya.
"Kalau dari pengalaman kami mengungkap narkotika dengan kemasan seperti ini, sebenarnya juga berasal dari Myanmar, kemudian dimasukkan ke Malaysia, baru kemudian ke wilayah Indonesia melalui Provinsi Aceh," tuturnya.
Syahduddi menjelaskan, penyidik menyita barang bukti berupa tiga jeriken yang masing-masing berisi 10 paket sabu seberat 10 kilogram. Selain itu disita pula empat unit ponsel berbagai merek.
Kepada para tersangka kurir, Syahduddi menambahkan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pilihan Editor: Kapolda Karyoto Bicara Firli Bahuri dan Kasusnya, Sebut Sudah Jelas Siapa yang Berbohong