TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu Jakarta Pusat batal mengumumkan kesimpulannya apakah cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, melanggar, atau sebaliknya tak melanggar, aturan yang ada saat membagi-bagikan susu gratis di kawasan car free day Jakarta. Dari rencana awal membacakan kesimpulan itu pada Jumat, 29 Desember 2023, Bawaslu Jakarta Pusat mengundurnya paling lambat ke 3 Januari 2024 mendatang.
"Kami masih memiliki waktu lima hari untuk mendalami temuan baru itu sebelum menentukan putusan sampai tanggal 3 (Januari) besok," ucap Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, usai rapat pleno di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, pada Jumat. Dia merujuk kepada ketentuan tujuh plus tujuh hari kerja untuk mengkaji setiap dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu.
Nelson beralasan kalau Bawaslu Jakarta Pusat menemukan data dan fakta baru yang perlu didalami lebih lanjut ketika menggelar rapat yang berlangsung Jumat, pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, itu. Data dan fakta yang dimaksud mengaitkan Gibran dengan dugaan pelanggaran aturan di luar pemilu, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang Hari Bebas Kendaraan Bermotor diisi kegiatan kampanye politik.
Selama rapat hari itu, Nelson mengatakan pihaknya sedang berfokus mendalami kajian tentang dugaan pelanggaran itu secara lebih mendetail. Dia juga mengaku sedang melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat putusan. "Perlu kami matangkan secara baik administratifnya," ucapnya.
Atas dasar itu pula, menurut Nelson, Bawaslu Jakarta Pusat belum memanggil Gibran secara langsung. Dia mengakui terjadi keterlambatan pemanggilan putra Presiden Joko Widodo itu dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, menambahkan bahwa secara prosedural, tahapan yang diperlukan untuk memanggil Gibran sudah cukup. Namun, temuan baru tentang pelanggaran itu menyebabkan pemanggilan mengalami keterlambatan.
Dimas mengatakan, pihaknya sudah berrdiskusi dengan pimpinan lain soal dugaan pelanggaran itu. Dia mengatakan hati-hati dalam menyikapi temuan ini supaya menghasilkan pertimbangan yang mendetail. "Kami enggak bisa memanggil tanpa dasar kuat," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilihan umum yang dilakukan Gibran dalam kasus bagi-bagi susu di kawasan CFD Jakarta pada 3 Desember lalu. "Kami sudah konferensi pers dan memang tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata anggota Bawaslu, Puadi, Kamis, 28 Desember 2023.
Menurut Puadi, keputusan yang sama berlaku dalam laporan yang ditangani Bawaslu Jakarta Pusat. "Dalam hal sama penelusuran dilakukan (Bawaslu) Jakpus karena memang posisi kasusnya sama, obyeknya sama," tutur Puadi. Ditambahkannya, dari situ, Bawaslu tidak melakukan proses lanjutan.
Pilihan Editor: Penjelasan Mandor Proyek Rumah di Menteng yang Korupsi Lahan Jalan Umum