TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta meninjau langsung proyek konstruksi pembangunan rumah di Jalan Purworejo Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat yang diduga memakan jalan publik pada Rabu sore, 27 Desember 2023.
Mandor proyek, Sumarno, 50 tahun, mengatakan pihaknya sudah dipanggil oleh Pemprov DKI atas persoalan ini. “Yang dipanggil atasan saya, kemarin, dari Pemprov DKI sudah survei lokasi," katanya saat dihubungi Tempo pada Jumat, 29 Desember 2023.
Menurut pantauan hari ini, Jumat, 29 Desember 2023, bangunan yang menyerobot jalan di bagian belakang itu sudah dibongkar. Namun, belum sepenuhnya. Masih ada sekitar 10 meter dari 25 meter pagar penutup yang terlihat masih memakan lebar jalan lebih kurang 50 sentimeter.
Sumarno menjelaskan pekerja memasang pagar penutup hanya sementara, lebih kurang selama dua bulan. "Nanti setelah kami bor, pagar itu mundur lagi kembali semula," ucapnya pada Selasa, 26 Desember 2023.
Penambahan area itu, kata dia, terpaksa dilakukan karena posisi mesin yang menganggu pekerja saat pengeboran. Ia mengklaim sudah mendapat izin dari warga setempat.
“Itu sudah konfirmasi sama pak RT/RW, sama 5 rumah sebelah daerah sini lah gitu. Sama warga juga sudah ada persetujuan dan izin lingkungan,” ucap dia.
Sebelumnya, pengamat perkotaan dari Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, melaporkan proyek rumah di Menteng ini karena dianggap menyerobot lahan publik.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan jika konstruksi pembangunan itu memang melanggar karena mengambil beberapa sentimeter jalan. “Sudah dipanggil dan diminta untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar, atau nanti akan dibongkar paksa,” ujar Arifin lewat keterangan tertulis pada Kamis, 28 Desember 2023.
Pilihan Editor: Bawaslu Jakpus: Gibran Bagikan Susu di CFD Berpotensi Langgar Pergub DKI, Bukan Pelanggaran Pemilu