TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polda Metro Jaya tidak memprioritaskan penahanan terhadap Firli Bahuri. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan fokus penyidik adalah menuntaskan berkas perkara dugaan pemerasan dan kemungkinan akan menambah soal tindak pidana pencucian uang.
"Ini bisa dibuktikan dengan sempurna, bisa dilengkapi dengan satu pemeriksaan yang lengkap, sehingga penahanan bukan lagi menjadi satu hal yang penting saat ini," kata Sugeng dalam rilisnya melalui pesan suara yang dikirimkan ke Tempo pada Selasa, 2 Januari 2024.
Perkara dugaan pemerasan ditengarai dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tindak pidana itu diduga perihal penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian sejak 2020 hingga 2023.
Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengirim berkas perkara Firli kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun berkas dikembalikan karena tim jaksa penuntut umum menilai belum lengkap.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, penyelesaian berkas perkara itu yang diutamakan oleh penyidik saat ini. "Kalau jaksa peneliti telah menyatakan P.21 (lengkap), IPW menduga sebelum diserahkan kepada kejaksaan tahap II, penyidik akan menahan Firli kemudian menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi," tuturnya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menjawab soal alasan penyidik tidak menahan Firli Bahuri. Dia menyebut menahan seseorang memerlukan strategi dan memperhitungkan potensi kasus yang masih mungkin berkembang.
Menurutnya, berbagai kasus terhadap seseorang akan dikumpulkan lebih dahulu. Tindakan penahanan pun mudah saja dilakukan.
"Hari ini kalau memang bisa saya tahan, saya tahan. Tapi kami perlu taktik dan strategi yang tepat sehingga nanti jangan buang-buang waktu," ujar Karyoto di Balai Promoter Metro Jaya, Kamis, 28 Desember 2023.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Berbagai barang bukti disita di antaranya kunci mobil, bukti penukaran valuta asing senilai Rp 7.468.711.500, dan lain-lain.
Pilihan Editor: Kapolda Karyoto Beberkan Alasannya Belum Juga Menahan Firli Bahuri