TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menilai Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengandung subtansi yang kontraproduktif dengan argumentasi awal perpindahan ibu kota negara. Jakarta akan menjadi DKJ setelah ibu kota negara dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Di awal argumentasi yang disampaikan pemerintah kepada masyarakat, Jakarta yang kompleks dan sulit untuk diperbaiki sehingga dianggap tidak lagi mampu menopang status ibu kota negara," kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Suci Fitriah Tanjung ketika dihubungi, Rabu, 3 Januari 2024.
Argumentasi itu, menurut dia tidak sejalan dengan lahirnya RUU DKJ. Jika menilik isi RUU DKJ, Suci menilai beban Jakarta secara daya dukung dan daya tampung justru semakin ditambah.
Ia juga mempersoalkan target DKJ sebagai kota global. "Bagaimana rezim ini membangun Jakarta hari ini, prediksi kami adalah akan sangat memberikan beban bagi Jakarta," ujarnya.
Target kota global itu akan memunculkan pembangunan infrastruktur yang luar biasa. Sementara keadilan ruang yang ada di Jakarta masih jauh dari yang diharapkan.
Baca Juga:
"Penguasaan ruang di Jakarta itu 85 persen justru dikuasai oleh korporasi-korporasi besar. Sementara ruang masyarakatnya minim," ucapnya.
Namun, jika orientasi kota global adalah pembangunan yang berkeadilan, Suci mengatakan tidak menjadi masalah secara status.
Walhi Jakarta juga menolak subtansi soal kawasan aglomerasi di RUU DKJ. Apalagi ada klausul kawasan aglomerasi ini akan dipimpin oleh wakil presiden sebagai Dewan Aglomerasi.
"Ini jadi masalah karena ada prinsip-prinsip yang sangat sentralistik," kata Suci.
RUU DKJ ini membuka potensi cawe-cawe dari wakil presiden dalam urusan pembangunan kota Jakarta. "Presiden memilih gubernur dan wakilnya. Tersentralisasi ke pemerintah pusat, sehingga menjauhkan masyarakat dari haknya untuk menentukan arah pembangunan kota," ujarnya.
Dalam sejarahnya, kata Suci, undang-undang kekhususan di Indonesia biasanya mengandung aspek sosial-kultural dari masyarakat. Namun, ia tidak melihat pertimbangan aspek itu dalam penyusunan RUU DKJ ini. "Jadi bukan negara yang menentukan, tapi masyarakatnya maunya seperti apa. Itu penting," ucapnya.
Pilihan Editor: Begini Penjelasan Pj Wali Kota Bekasi Soal Viral Foto ASN Pamer Jersey Nomor Punggung 2