Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Periksa Ketua Lemtaki, Usut Dugaan Firli Bahuri Bawa Dokumen Rahasia KPK ke Sidang Praperadilan

image-gnews
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 23 November 2023. Polda menyangka Firli memeras SYL agar kasus korupsi di Kementan yang tengah ditangani KPK bisa berhenti. TEMPO/Imam Sukamto
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 23 November 2023. Polda menyangka Firli memeras SYL agar kasus korupsi di Kementan yang tengah ditangani KPK bisa berhenti. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia atau Lemtaki Eddy Susilo diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Dia menjalani pemeriksaan sehubungan dengan laporannya terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri

“Diperiksa di Unit 5 Subdit Kamneg Krimum mulai jam 12.00 sampai 15.50 WIB,” kata Eddy melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Rabu, 3 Januari 2024. 

Eddy diperiksa sebagai pelapor. Dia tak menjelaskan apa barang bukti yang dibawa untuk memperkuat laporannya. 

Eddy sebelumnya melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya atas dugaan telah membawa dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus operasi tangkap tangan Pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan itu teregistrasi di LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Firli Bahuri dan Ian Iskandar dkk (pengacara Firli) tertanggal 18 Desember 2023. 

Eddy mempertanyakan apakah Firli berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Sebab, saat sidang praperadilan, status Firli adalah Ketua KPK nonaktif, yang kini telah resmi diberhentikan sebagai pimpinan komisi antirasuah itu. 

“Dokumen tersebut adalah dokumen internal KPK yang seharusnya tidak sembarangan bisa keluar dari lembaga tersebut,” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Eddy, dokumen DJKA yang menjadi dasar penyidik KPK untuk mengusut dugaan korupsi itu tidak ada korelasinya dengan perkara yang menyeret Firli. Karena itu, dia menduga ada pelanggaran yang dilakukan Firli dan tim kuasa hukumnya.

“Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal, bukan atas lembaga. Jadi penggunaan dokumen itu bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik, bahkan pidana,” ujarnya.

Firli Bahuri diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP. 

Pasal 54 UU KIP berbunyi barang siapa yang mengakses dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta.

Pilihan Editor: Gibran Klarifikasi ke Bawaslu Jakarta Pusat Soal Bagi-Bagi Susu di CFD: Tidak Ada Kegiatan Politik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

2 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

3 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

3 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

3 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

3 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

3 hari lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

4 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah