TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan untuk tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri. Surat panggilan tertanggal 3 Januari 2023 itu diteken oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.
Data yang diperoleh Tempo, surat dengan nomor B/84/I/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus itu mengundang Romli Atmasamita untuk diperiksa pada Senin, 15 Januari 2024 pukul 10.00 di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Polri Lantai 6.
Romli mengatakan bakal membalas undangan itu melalui emailnya. "Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," kata Romli dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 4 Januari 2024.
Menurut pakar hukum itu, dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, jika penyidik sulit menemukan bukti perkara dan berusaha ke arah tindak pidana pencucian uang, penyidik harus menemukan indikasi harta Firli. "Yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010. Jika harta Firli hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal atau predicate crimes terlebih dahulu," ucapnya.
Romli Atmasamita mengatakan untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemarin Romli membantah kabar dia bersedia menjadi saksi a de charge untuk eks ketua KPK tersebut. “Berita tersebut tidak benar, karena saya hanya bersedia sebagai ahli saja,” kata Romli saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 3 Januari 2024.
Romli juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak atau dikirimi surat panggilan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi meringankan. “Dari penyidik juga tidak ada surat,” ucapnya.
Penolakan ini berawal saat tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri mengajukan empat saksi meringankan baru ke Polda Metro Jaya. Keempat saksi itu mulai dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mantan Komisioner Komnas HAM.
"Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Alexander Marwata, dan Romli Atmasasmita," kata Ade Safri pada 22 Desember 2023.
Namun Alexander Mawarta menolak jadi saksi meringankan. Ade mengatakan, wakil ketua KPK itu satu-satunya yang menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli. Posisi Alexander Mawarta diganti oleh pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.
Sedangkan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan ahli hukum pidana di Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad sudah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Saksi meringankan terakhir adalah ahli hukum pidana Romli Atmasasmita. Ade mengatakan, Romli meminta agar pemeriksaan ditunda.
Ade menjelaskan, awalnya ada empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri, semua tertuang di berita acara pemeriksaan 1 Desember 2023. “Dua di antaranya telah dilakukan pemeriksaan, satu menilai kesaksian, dan satu meminta penjadwalan ulang,” ujarnya.
Pilihan Editor: Mengapa Gibran Berkukuh Bagi-bagi Susu di CFD Bersama Politikus Bukan Kegiatan Politik dan Kampanye?