TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Setelah sebelumnya menangkap 4 orang, Polsek Ciputat menangkap satu tersangka lagi dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi. Penganiayaan terjadi di Jalan Gelagah, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada malam tahun baru lalu, 31 Desember 2023.
"Iya yang diamanin nambah satu orang berinisial S (35). Statusnya tersangka," ujar Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Kemas M. S. Arifin melalui Kepala Unit Reserse dan Kriminal Iptu Krisna Hasiholan, Jumat 5 Januari 2024.
Krisna menjelaskan, saat ini polisi terus mendalami apakah masih ada tersangka pelaku lainnya. Yang jelas, kata dia, saat ini kelimanya berstatus sebagai tersangka. "Kalau yang lima ini sudah pasti terlibat, tapi tetap kita dalami masih ada atau tidak keterlibatan orang lain di peristiwa itu," katanya.
Krisna menyebutkan, pihaknya juga akan menyelidiki apakah kelimanya terindikasi telah menyalahgunakan narkotika. Jika indikasi itu ada, dia mengungkapkan, tes akan segera dilakukan.
Krisna menambahkan, terdapat kesulitan dalam kasus ini karena jejak digital yang didapat dari rekaman CCTV maupun keterangan saksi-saksi dianggap belum mencukupi. Video rekaman CCTV disebutnya memiliki gambar yang kurang jelas, sedangkan saksi-saksi juga tidak terlalu banyak melihat karena situasi gelap.
Sebanyak empat tersangka pertama yang telah ditangkap terdiri dari PIL (30), PK (38), AG (38), dan I (38). Mereka adalah para juru parkir liar di lokasi pengeroyokan atau penganiayaan. Mereka dalam pengaruh minuman keras (miras) saat cekcok dengan anggota polisi yang identitasnya tak diungkap oleh Polres Tangerang Selatan hingga berita ini dibuat.
Pilihan Editor: Tukang Parkir Bicara Kronologi Lengkap Peristiwa Viral Petugas Dishub Vs Avanza Merah di Kuningan