TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan membebaskan penyanyi Saipul Jamil karena tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi menuturkan, keputusan itu mengacu pada hasil interogasi dan hasil tes urine Saipul yang negatif narkoba.
"Nanti kami akan kembalikan yang bersangkutan kepada pihak keluarganya," ujar Syahduddi di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 6 Januari 2024.
Saipul sebelumnya ditangkap di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat, 5 Januari 2024. Saat itu Saipul bersama rombongannya berada di dalam sebuah mobil Toyota Rush hitam yang masuk ke jalur Transjakarta di Jalan Daan Mogot sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi berpakaian sipil kemudian mengejar mobil yang dikendarai seorang bernama Steven Arthur Ristiady (25 tahun) itu. Polisi berhasil menghentikan mobil. Saipul yang duduk di kursi depan samping sopir langsung turun dan berteriak-teriak hingga menangis.
Polisi menyita 0,21 gram sabu dari Steven. Kepada polisi, Saipul mengaku tak tahu bahwa asistennya itu terlibat kasus narkoba. Seluruh penumpang dan sopir, termasuk mantan suami Dewi Perssik ini, lantas dibawa ke Polsek Tambora untuk diperiksa dan menjalani tes urine.
"Pengemudi atas nama S (Steven) ini dan hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin (sabu)," kata Syahduddi.
Syahduddi belum bisa memastikan apakah Saipul akan dibebaskan hari ini. "Nanti teknisnya dari penyidik yang menangani kasus tersebut," tuturnya.
Dia membeberkan polisi semula mengincar seorang pengedar narkoba bernama Rifandi. Polisi sempat mendapati Rifandi sedang bertransaksi narkoba dengan Steven di halaman Masjid Al Ikhlas, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Transaksi dilakukan beberapa jam sebelum penangkapan. Steven, kata Syahduddi, awalnya mengatakan ke Saipul Jamil mau mengantarkan perabotan rumah tangga ke rumah keluarganya.
"Sambil si S (Steven) beraktivitas ke keluarganya, SJ (Saipul Jamil) melaksanakan salat di masjid," tutur Syahduddi.
Pilihan Editor: Polemik Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ini Awal Penetapan Larangan Kegiatan Politik di Car Free Day